Maarif Institute: Pembubaran Ibadah KKR Natal di Bandung Bentuk Teror Publik
Jangan karena merasa mayoritas, bisa dengan seenaknya menentukan ukuran benar dan salah secara tidak adil
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maarif Institute menyayangkan adanya tindak intimidasi dari sekelompok massa yang menamakan dirinya Pembela Ahlus Sunnah (PAS) kepada peserta kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal, di Gedung Sabuga Bandung Selasa (6/12/2016) lalu.
Plt Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Muhd Abdullah Darraz menilai tindakan intimidasi tersebut harus dihentikan karena melanggar konstitusi UUD 1945 terutama berkaitan dengan hak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Aksi sekelompok orang ini telah melanggar konstitusi dan merupakan tindakan teror pada publik. Kehidupan harmoni dalam kebinekaan kita semakin terancam," kata Abdullah Darraz kepada Tribunnews.com, Rabu (7/12/2016).
Menurutnya, ruang ekspresi keagamaan menjadi lebih sesak, karena gerombolan atau kelompok intoleran semakin sewenang-wenang merampas hak asasi warga dalam menjalankan ibadah dan keyakinan agamanya.
"Terlebih kelompok ini sudah mengabaikan perintah Walikota Ridwan Kamil yang telah menjamin hak untuk beribadah di kota Bandung" ujarnya.
Lebih lanjut, Abdullah Darraz juga menyebut bahwa jika saja argumentasinya ibadah harus dilakukan di rumah-rumah ibadah, lalu bagaimana menyikapi ibadah-ibadah di tempat publik yang dilakukan oleh kelompok mayoritas seperti doa bersama dan shalat jumat pada 2 Desember yang lalu?
Lalu bagaimana pula dengan ibadah shalat Ied yang dilakukan di lapangan yang seringkali dilakukan di tempat-tempat publik?
“Jangan karena merasa mayoritas, bisa dengan seenaknya menentukan ukuran benar dan salah secara tidak adil,” kata Abdullah Darraz.
Menurut Maarif Institute, kegiatan KKR tak ubahnya kegiatan tabligh akbar atau kegiatan dakwah yang lainnya yang sudah semestinya mendapatkan jaminan keamanan dari negara.
Karena itu aspek aman meliputi jaminan keamanan dari gangguan sekelompok massa intoleran.
“Kegiatan keagamaan apapun mesti mendapat jaminan keamanan dari negara, Jika ada pihak yang merongrong jaminan keamanan tersebut, maka negara harus hadir dan menjamin tegaknya hukum dan konstitusi," ujar Direktur Riset Maarif Institute Ahmad Imam Mujadid Rais.
Sebagaimana diketahui, pada tahun ini Maarif Institute merilis hasil Indeks Kota Islami yang mendasarkan pengukurannya pada tiga aspek yakni aman, sejahtera dan bahagia.
Dalam indeks tersebut, Bandung merupakan satu dari tiga kota yang dinilai islami terutama karena adanya jaminan keamanan.
"Ini catatan penting bagi kota Bandung. Termasuk didalamnya citra kota Bandung yang aman. Aksi intimidasi kegiatan KKR akan mencoreng citra baik kota Bandung, terlebih kota ini didaulat sebagai kota ramah HAM, " ujar Mujadid Rais yang juga koordinator program Indeks Kota Islami.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.