Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Sri Bintang 'Tantang' Polri Lakukan Gelar Perkara Kasus Makar

Razman Arif Nasution, penasehat hukum aktivis Sri Bintang Pamungkas meminta agar Kapolri melakukan gelar perkara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penasihat Hukum Sri Bintang 'Tantang' Polri Lakukan Gelar Perkara Kasus Makar
Capture Youtube
Tiga dari sebelas orang tersangka dugaan makar yang ditangkap pada Jumat pagi 2 Desember lalu masih ditahan di Polda Metro Jaya. Yang pertama, adalah Sri Bintang Pamungkas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi bela Islam jilid III atau dikenal aksi damai yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016) yang dinodai dugaan gerakan makar yang disebut Kapolri Jendral Tito Karnavian.

Apalagi, ada aliran dana yang mengalir ke beberapa aktivis dan tokoh yang beberapanya ditangkap sebelum aksi 212.

Razman Arif Nasution, penasehat hukum aktivis Sri Bintang Pamungkas meminta agar Kapolri melakukan gelar perkara.

Agar masyarakat bisa secara gamblang mengetahui fakta yang sebenarnya.

Karena memang harus dibuktikan. Seperti aliran dana dari rekening siapa dan ke siapa.

"Pak kapolri kemarin di DPR mengatakan bahwa sudah ada aktor penyandang dana. Segeralah umumkan itu. Berarti itu aktor intelektualnya. Carilah umumkan. Jangan hanya dugaan. Informasi menyebar  kanan kiri," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).

Pembuktian fakta adanya dugaan makar harus segera dilaksanakan Polri.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, Polri tidak bisa menduga-duga dan asal menangkap seseorang. Sehingga, gelar perkara harus dilakukan Polri.

Apalagi dugaannya beberapa aktivis akan menggerakan massa untuk berbuat kericuhan.

"Makanya dibedah lah. Saya minta ada peraturan Kapolri. Boleh gelar perkara khusus sekarang ada diskresi dari Kapolri. Sekarang gini aja dah 11 orang itu digelar perkara khusus, gelar perkara terbuka terbatas. Iya seperti Ahok. Ayo kita datangkan pakar-pakar. Kalau memang bisa dibuktikan tersangka kita terima, tapi klo tidak dilepaskan," ucapnya.

Dia menganalogikan, Sri Bintang Pamungkas tidak mungkin bisa menggerakan massa yang jumlahnya diperkirakan hingga jutaan umat muslim.

"Logikanya gini deh, ketika aksi 411 massa 1 juta, ketika ditangkap 11 orang pada 212 massanya 3 jutaan, logikanya dimana, menurun gak? naik kok gak ada ngaruh. Tapi saya tidak menyatakan Kapolri atau kapolda, pimpinan diatasnya terlalu galau kali," ucapnya.

Tidak benar

Dahlia Zen mengaku mendapatkan gambar grafis aliran dana masuk ke rekeningnya dalam aksi dugaan makar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas