Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Sri Bintang 'Tantang' Polri Lakukan Gelar Perkara Kasus Makar

Razman Arif Nasution, penasehat hukum aktivis Sri Bintang Pamungkas meminta agar Kapolri melakukan gelar perkara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penasihat Hukum Sri Bintang 'Tantang' Polri Lakukan Gelar Perkara Kasus Makar
Capture Youtube
Tiga dari sebelas orang tersangka dugaan makar yang ditangkap pada Jumat pagi 2 Desember lalu masih ditahan di Polda Metro Jaya. Yang pertama, adalah Sri Bintang Pamungkas. 

Dia pun tidak terima dengan beredarnya foto dirinya dengan beberapa aktivis yang disebut mendapatkan aliran dana. 

Oleh sebab itu, dia akan melaporkan pihak yang menyebarkan foto tersebut ke aparat kepolisian.

"Itu hanya rekayasa. Bisa dibuktikan rek saya diaudit kok. Di bagannya saya disamping pak kivlan dan pak adityawarman. Jadi dikira saya bos makar," kata dia.

Dalam bagan itu terdapat beberapa tokoh dan aktivis. Dia mengaku kenal dengan beberapa yang ada di gambar tersebut.

"Pak adityawarman, pak Kivlan, pak Tommy tapi saya kenal dia mungkin dia gak kenal saya mungkin. Sampai detik ini saya gak tau ada aliran dana. Saya tanya ke temen media buktikan dong yang buat bagan ini. Kayanya saya hebat bener. Seorang Dahlia gitu emang saya punya aset berapa trilun," tutur dia.

Kooperatif

Razman Arif Nasution membantah kliennya tersebut tidak kooperatif saat diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, Sri Bintang menandatangi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan.

"Suhartono penyidiknya. Beliau (Sri Bintang) tandangan. Siapa bilang tidak kooperatif, tidak kooperatif itu tidak mau tanda tangan. Dia tanda tangan tapi ketika ditanya kenapa dia dikatakan sangkaan makar dan apa yang dia lakukan apakah ada rapat dia nggak bilang, silahkan anda cari alasannya," ujar Rasman.

Hal ini diungkapkan Rasman untuk membantah pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan yang sebelumnya mengatakan bahwa Sri Bintang tidak kooperatif saat ditanya penyidik, sehingga tetap ditahan.

Sementara, tujuh tersangka makar lainnya dibebaskan karena dianggap kooperatif.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas