Yusril Berharap Polisi Keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Rachmawati Soekarnoputri
SP3 sangat mungkin dikeluarkan lantaran tidak ada cukup bukti bagi kepolisian untuk melanjutkan penyidikan pada Rachmawati Soekarnoputri.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra berharap pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap status tersangka yang ditetapkan pada adik Megawati Soekarnoputri tersebut.
Yusril yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara mengatakan SP3 sangat mungkin dikeluarkan lantaran tidak ada cukup bukti bagi kepolisian untuk melanjutkan penyidikan pada Rachmawati Soekarnoputri.
"Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk menghentikan perkara, yang pertama adalah SP3 dan deponir. Kalau deponir harus berhubungan dengan kepentingan umum, jadi paling mungkin adalah SP3," ujar Yusril saat mendampingi Rachmawati Soekarnoputri memberikan keterangan pers di kediamannya di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Baca: Rachmawati Soekarnoputri Akui Akan Gerakkan Massa ke Gedung DPR Tapi Bukan untuk Makar
Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah berdiskusi dengan Rachmawati Soekarnoputri mengenai kemungkinan kasus tersebut diberi status SP3.
"Beliau sudah setuju dan kami memang berharap kasus ini diberi status SP3," lanjut Yusril Ihza Mahendra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.