Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Berharap Polisi Keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Rachmawati Soekarnoputri

SP3 sangat mungkin dikeluarkan lantaran tidak ada cukup bukti bagi kepolisian untuk melanjutkan penyidikan pada Rachmawati Soekarnoputri.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yusril Berharap Polisi Keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Rachmawati Soekarnoputri
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Yusril Ihza Mahendra mendampingi Rachmawati Soekarnoputri setelah putri Presiden Soekarno tersebut diamankan polisi karena diduga terkait rencana makar, Jumat (2/12/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra berharap pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap status tersangka yang ditetapkan pada adik Megawati Soekarnoputri tersebut.

Yusril yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara mengatakan SP3 sangat mungkin dikeluarkan lantaran tidak ada cukup bukti bagi kepolisian untuk melanjutkan penyidikan pada Rachmawati Soekarnoputri.

"Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk menghentikan perkara, yang pertama adalah SP3 dan deponir. Kalau deponir harus berhubungan dengan kepentingan umum, jadi paling mungkin adalah SP3," ujar Yusril saat mendampingi Rachmawati Soekarnoputri memberikan keterangan pers di kediamannya di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).

Baca: Rachmawati Soekarnoputri Akui Akan Gerakkan Massa ke Gedung DPR Tapi Bukan untuk Makar

Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah berdiskusi dengan Rachmawati Soekarnoputri mengenai kemungkinan kasus tersebut diberi status SP3.

"Beliau sudah setuju dan kami memang berharap kasus ini diberi status SP3," lanjut Yusril Ihza Mahendra.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas