Ahok Sudah Terima Surat Panggilan Sidang
Gedung itu digunakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah direnovasi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku belum mengetahui lokasi dirinya menjalankan sidang.
Yang pasti, dia sudah mendapat surat untuk menjalani sidang dugaan penistaan agama di kantor bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Gedung itu digunakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah direnovasi.
Kasus ini akan ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sidang saya enggak tahu. Surat yang saya terima masih di Gajah Mada (bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
Baca: Polisi Kumpulkan Data Intelijen Terkait Sidang Ahok
Polisi sebelumnya merekomendasikan dua lokasi untuk sidang Ahok, yakni di PRJ Kemayoran dan Camping Ground Cibubur.
Pemindahan tempat persidangan harus diajukan oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri bersangkutan ke Ketua Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung-lah yang akan menetapkan apakah pemindahan perkara disetujui atau tidak. Ahok tidak mempermasalahkan jika lokasi sidangnya dipindah.
"Cuma perginya lebih jauh, kena macet lagi. Saya harus berangkat lebih pagi (kalau sidang di Cibubur)," kata Ahok.
Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.
Rencananya sidang perdana kasus Ahok akan digelar Selasa (13/12/2016) mendatang.
Ada 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok. Persidangan kasus penistaan agama Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Kurnia Sari Aziza