BNPB Imbau Masyarakat Terdampak Gempa Tetap Tenang dan Siaga
Apabila tidak suka berada di lokasi pengungsian, masyarakat diimbau untuk mengungsi sementara ke rumah sanak saudaranya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tanggap darurat di Aceh diterapkan hingga 20 Desember 2016.
Hal itu dilakukan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Soedarmo melalui surat Nomor 39/PER/2016 yang berlaku untuk tiga kabupaten yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Pidie dan Bireuen.
Namun begitu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan terus siaga atas kondisi alam yang tak bisa ditebak.
"Tetap tenang karena kalau gempa dimana saja bisa terjadi dan kapan saja," ujar Sutopo di kantornya, Jakarta, Kamis (8/12/2016)
Sutopo menjelaskan yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah melakukan pemeriksaan kondisi rumahnya, tetapi apabila rusak berat dan roboh, maka sebaiknya tetap tinggal di pengungsian.
Apabila tidak suka berada di lokasi pengungsian, masyarakat diimbau untuk mengungsi sementara ke rumah sanak saudaranya.
"Jadi ada ditempat pengungsian ada yang ditempat kerabatnya, karena tak semua masyarakat betah di tenda pengungsian," kata Sutopo.