MKD Tak Permasalahkan Langkah Ade Komarudin Berniat Ajukan Peninjauan Kembali
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mempersilahkan Ade Komarudin melakukan peninjauan kembali kasus kode etiknya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mempersilahkan Ade Komarudin melakukan peninjauan kembali kasus kode etiknya.
Ade Komarudin atau Akom diberhentikan MKD dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Ya kan enggak ada masalah, itu kan haknya Pak Akom," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Menurut dia, bukan hanya sekali MKD DPR merima upaya peninjauan kembali atas putusannya.
"Bukan baru sekali ada yang diputus MKD, kemudian mengajukan upaya peninjauan di MKD. Kan enggak ada masalah," katanya.
Namun, Dasco mengatakan permohonan peninjauan kembali itu belum diterima MKD.
Politikus Gerindra itu menuturkan terdapat mekanisme di MKD untuk peninjauan kembali.
"Mekanisme sudah ada dan sudah pernah terjadi. Serta ada yuriprudensinya. MK juga final dan mengikat. Tapi kan ada upaya peninjauan kembali. MK juga ada. MKD juga bisa," kata Dasco.
Dasco menyarankan Akom mengajukan peninjauan kembali setelah masa reses.
Sebab, pada tanggal 16 Desember nanti, DPR akan memasuki masa reses.
DPR baru akan bersidang kembali pada awal tahun baru besok.
"Itu hak anggota yang memang mesti kita terima," katanya.
Dijelaskan dia, mekanisme itu diatur sesuai tata beracara, ada pemanggilann yang mengajukan peninjauan kembali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.