Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Tak Permasalahkan Langkah Ade Komarudin Berniat Ajukan Peninjauan Kembali

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mempersilahkan Ade Komarudin melakukan peninjauan kembali kasus kode etiknya.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MKD Tak Permasalahkan Langkah Ade Komarudin Berniat Ajukan Peninjauan Kembali
TRIBUN/DANY PERMANA
Ade Komarudin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mempersilahkan Ade Komarudin melakukan peninjauan kembali kasus kode etiknya.

Ade Komarudin atau Akom diberhentikan MKD dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Ya kan enggak ada masalah, itu kan haknya Pak Akom," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Menurut dia, bukan hanya sekali MKD DPR merima upaya peninjauan kembali atas putusannya.

"Bukan baru sekali ada yang diputus MKD, kemudian mengajukan upaya peninjauan di MKD. Kan enggak ada masalah," katanya.

Namun, Dasco mengatakan permohonan peninjauan kembali itu belum diterima MKD.

Berita Rekomendasi

Politikus Gerindra itu menuturkan terdapat mekanisme di MKD untuk peninjauan kembali.

"Mekanisme sudah ada dan sudah pernah terjadi. Serta ada yuriprudensinya. MK juga final dan mengikat. Tapi kan ada upaya peninjauan kembali. MK juga ada. MKD juga bisa," kata Dasco.

Dasco menyarankan Akom mengajukan peninjauan kembali setelah masa reses.

Sebab, pada tanggal 16 Desember nanti, DPR akan memasuki masa reses.

DPR baru akan bersidang kembali pada awal tahun baru besok.

"Itu hak anggota yang memang mesti kita terima," katanya.

Dijelaskan dia, mekanisme itu diatur sesuai tata beracara, ada pemanggilann yang mengajukan peninjauan kembali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas