MKD Tak Permasalahkan Langkah Ade Komarudin Berniat Ajukan Peninjauan Kembali
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mempersilahkan Ade Komarudin melakukan peninjauan kembali kasus kode etiknya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
"Kemudian materinya seperti apa. Kan kita lihat materinya," kata Dasco.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ade Komarudin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.
Akom, sapaan akrab Ade, diberhentikan dari jabatan tersebut karena mendapatkan sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etik seorang anggota dewan.
Putusan MKD dibacakan langsung Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang lembaga etik anggota dewan.
Dalam pembacaan putusan terhadap Ade Komarudin, Dasco didampingi wakil ketua MKD Sarifudin Sudding dan Maman Imanulhaq.
"Terhitung sejak hari Rabu tanggal 30 November 2016, yang terhormat saudara Doktor Haji Ade Komarudin anggota Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," kata Dasco, Rabu (30/11/2016).