Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipun Ramadhan Pohan Akan Segera Disidangkan
"Surat dakwaan kedua tersangka sedang disiapkan jaksa. Akan segera kita serahkan berkasnya ke PN Medan untuk disidangkan"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Pasca-pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasubsi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Gernold Tarigan mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan surat dakwaannya.
"Surat dakwaan kedua tersangka sedang disiapkan jaksa. Akan segera kita serahkan berkasnya ke PN Medan untuk disidangkan," kata Yos, Jumat (9/12/2016).
Pihaknya tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangka karena ada jaminan dari penasehat hukum dan bersikap koperatif, tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan akan selalu mengikuti proses persidangan nantinya.
Perkara yang dilimpahkan kepada kedua tersangka adalah dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar dengan pelapor Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
Berkasnya dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (23/11/2016).
Kemudian pada Selasa (29/11/2016), penyerahan tahap dua perkara ini ditolak Kejati Sumut karena tersangka Linda Hora Panjaitan tidak ikut dengan alasan sakit.
Kedua tersangka ada dalam satu berkas perkara yang sama.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ramadhan Pohan berawal dari pinjam-meminjam uang yang terindikasi digunakan untuk mendanai kampanye-nya menjadi wali kota Medan pada 9 Desember 2015 lalu.
Pinjaman awal sebesar Rp 4,5 miliar dari Laurenz dilakukan pada 8 Desember 2014.
Ramadhan berjanji akan mengembalikan uang dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar.
Peminjaman ini melibatkan perantara Linda Panjaitan. Linda menerima uang tunai di Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan kemudian menyerahkannya ke Ramadhan.
Seminggu berlalu, Ramadhan belum membayar pinjamannya. Laurenz lalu mencairkan cek yang menjadi jaminan, ternyata dana tidak cukup karena saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.
Laurenz membuat laporan ke Polda Sumut. Ramadhan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sebab mangkir dua kali dari panggilan penyidik, keluarlah surat penangkapan dan dia dijemput dari rumahnya di Jakarta.
Penulis: Mei Leandha
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.