Menkumham Banding Putusan PTUN Soal Kasus PPP
Berdasarkan info dari PTUN jakarta, pendaftaran banding dilakukan pada Selasa (6/12/2016) saat batas terakhir tenggat waktu yang diberikan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondokgede.
Berdasarkan info dari PTUN jakarta, pendaftaran banding dilakukan pada Selasa (6/12/2016) saat batas terakhir tenggat waktu yang diberikan.
Pendaftaran banding dilakukan Backy Karisnayudha, kuasa hukum Menkumham yang menghadap panitera PTUN. Direktur Tata Negara Kemenkumham Tehna Bahna Sitepu membenarkan langkah hukum lanjutan terhadap kasus PPP. Tehna mengatakan, proses banding merupakan hal biasa dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya mengambil langkah sesuai koridor hukum.
"Kita kan tergugat jadi banding, jadi nggak ada yang luar biasa itu. Bandiang kita ajukan tanggal 6 Desember," kata Tehna saat dikonfirmasi melalui ponselnya (Jumat 9/12).
Mengenai kedatangan kubu Djan Faridz ke Menkumham, Tehna beralasan hanyalah bagian silaturahmi biasa. Sementara, persoalan hukum diselesaikan melalui peradilan. Pihaknya optimistis langkah banding akan menang.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum DPP PPP Arif Sahudi mengaku sudah memprediksi Menkumham akan mengajukan banding untuk mempertahankan keputusan yang dibuat.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah Menkumham tersebut untuk memastikan kepengurusan DPP PPP tetap berjalan.
"Kami menyampaikan terimakasih atas langkah dari Menkumham.Kami akan fight bersama dalam menyiapkan memori banding. Karena banyak fakta hukum dan fakta politik yang diabaikan PTUN dan itu akan kami kupas dalam memori banding," terang Arif Sahudi.
Dengan adanya upaya banding tersebut, maka kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondokgede berikut turunannya masih sah dan berlaku. Karena itu, pihaknya meminta kader PPP tetap tenang dan berakvitas seperti biasa melakukan konsolidasi dan kaderisasi.
"Abaikan propaganda sesat, dan yang pasti Menkumham dan DPP PPP ajukan banding. Artinya, SK Menkumham masih berlaku," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.