Wiranto: Pemerintah Tak Akan Biarkan Ada Gangguan Saat Perayaan Natal
Wiranto pun memastikan aksi pembubaran kegiatan peribadatan seperti yang terjadi di Bandung tidak terulang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjamin aparat kepolisian akan melakukan pengamanan maksimal jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Wiranto pun memastikan aksi pembubaran kegiatan peribadatan seperti yang terjadi di Bandung tidak terulang.
"Pemerintah tentu tidak akan membiarkan terjadinya gangguan terhadap acara-acara perayaan Natal dan Tahun Baru," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016).
Wiranto menuturkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi segenap elemen bangsa Indonesia.
Baca: Surati Kapolri, PGI Minta Polisi Bertindak Tegas atas Pembubaran Ibadah
Hal itu kemudian diaplikasikan dalam bentuk kegiatan pengamanan agar setiap umat yang merayakan hari besar agama tidak mendapat ancaman.
"Kami jauhkan dari ancaman-ancaman, jauhkan dari hal yang menganggu ibadah dan perayaan itu, termasuk Natal," kata Wiranto.
Selain itu dia juga berharap seluruh masyarakat memegang teguh Pancasila sebagai landasan membangun toleransi antar umat beragama.
"Artinya, biarkan ya masing-masing umat beragama, agama apapun untuk melaksanakan ibadah dengan cara-cara mereka tanpa ada gangguan dari pihak-pihak lain," ungkapnya.
Seperti diberitakan, acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.
Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari.
Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.
Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Penulis : Kristian Erdianto