5 Jam Diperiksa Polisi, Presiden KSPI Tak Mengerti Inti Pertanyaan Tentang Makar
Dalam pemeriksaan itu dia diperiksa sebagai saksi atas dugaan aksi makar yang dilakukan beberapa aktivis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selama lima jam, Presiden KSPI, Said Iqbal diperiksa di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016) siang.
Dalam pemeriksaan itu dia diperiksa sebagai saksi atas dugaan aksi makar yang dilakukan beberapa aktivis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dalam pemanggilan tersebut dia tidak mengetahui untuk saksi aktivis yang mana terlibat kasus makar.
"Pada hari ini saya dipanggil sebagai saksi tapi di situ tidak disebutkan tersangkanya siapa, tapi berkaitan dengan pasal 107, 110 jo 87 KUHP yang terkait dengan makar," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Surat panggilan yang dilayangkan kepada Iqbal menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (15/12).
Namun, Iqbal minta diperiksa hari ini karena pada tanggal tersebut dia akan berada di Nepal untuk menghadiri pertemuan dengan ILO (International Labour Organization).
Dia mengaku tidak mengerti pokok perkara yang akan ditanyakan kepadanya.
Namun, ia menegaskan bahwa perkara makar yang menjerat sejumlah tokoh itu tidak berdasar.
"Kami berpendapat, siapa pun kawan-kawan yang sudah ditersangkakan sebagai tersangka makar, itu tidak benar karena dalam negara yang demokrasi pasal itu pasal zaman Hindia-Belanda."
Menurutnya bagaimana mungkin orang mau melakukan makar.
Karena memang diketahui para aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka tidak punya apa-apa untuk melakukan aksi makar.
"Nggak punya senjata nggak punya logistik, enggak punya massa, enggak punya peralatan yang cukuplah untuk melakukan sebuah makar," tuturnya. (Bintang Pradewo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.