Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Sesuai Undang-undang, Ahok Harusnya Ditegur Sebelum Jadi Tersangka

Kejaksaan dinilai mengabaikan Pasal 2 dalam Undang-undang tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara: Sesuai Undang-undang, Ahok Harusnya Ditegur Sebelum Jadi Tersangka
CNN Indonesia/Safir Makki, Pool
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/CNN Indonesia/Safir Makki/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan dinilai mengabaikan Pasal 2 dalam Undang-undang tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Terutama terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menilik dari Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Baca: Politikus PAN: Ahok Nangisnya Itu Air Mata Buaya, Modus Cari Simpati

Baca: Pergolakan Batin Bikin Ahok Menangis Saat Bacakan Nota Keberatan

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok Sirra Prayuna menuturkan, Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Berdasarkan aturan tersebut, seharusnya ada tindakan preventif terlebih dahulu, dalam bentuk teguran dari Kementerian Agama, Jaksa Agung, atau Menteri Dalam Negeri.

"Jaksa mengabaikan proses, yaitu cara memberikan tindakan preventif, jika dituduh dispute-nya adalah menggunakan asas legal specialis atau hukum khusus, PNPS 01 tahun 1965. Ini tidak dijalankan oleh jaksa," ucap Sirra di Gedung Pengadilan Negeri Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2016).

Sebab, pada Pasal 2 aturan itu, berbunyi:

Berita Rekomendasi

(1). Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

(2). Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Sirra menilai ada penindakan yang dilompati kejaksaan terhadap Ahok.

Karenanya, Tim Kuasa Hukum memasukan unsur tersebut, ke dalam nota keberatan yang telah dilayangkan kepada jaksa pemimpin sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas