Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Penasihat Hukum Ahok Ajukan 4 Alasan untuk Meminta Hakim Tolak Isi Dakwaan Jaksa

"Surat dakwaan dianggap prematur karena tak dilalui mekanisme peringatan keras," ujar Trimoelja

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tim Penasihat Hukum Ahok Ajukan 4 Alasan untuk Meminta Hakim Tolak Isi Dakwaan Jaksa
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Pendukung Ahok menari poco-poco di luar sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama memandang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak tepat.

Trimoelja D Soerjadi, penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, mengungkap sejumlah alasan mengapa majelis hakim harus menolak dakwaan JPU tersebut.

"Surat dakwaan dianggap prematur karena tak dilalui mekanisme peringatan keras," ujar Trimoelja saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU di bekas gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Kemudian, dia menilai surat dakwaan melanggar ketentuan Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Prinsip itu menyebut aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum.

"Berdasarkan pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 2 ayat 1 beleid itu berbunyi, barang siapa melanggar pasal satu diberikan perintah atau peringatan untuk menghentikan perbuatannya," kata dia.

Selain itu, dia mengklaim, surat dakwaan tak menjelaskan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Kemudian di dalam dakwaan tak dijelaskan siapa subjek korban.

"Surat dakwaan tak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama. Dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, dia mengharapkan supaya majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa tersebut.

"Kami mohon agar majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas