Basarah Dinilai Sangat Layak jadi Wakil Ketua MPR
Saat ini, Basarah sendiri menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-P di MPR. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP PDI-P.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno menilai Ahmad Basarah menjadi salah satu calon yang layak untuk menjabat sebagai Wakil Ketua MPR.
Saat ini, Basarah sendiri menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-P di MPR. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP PDI-P.
"Saya tidak jawab betul tidaknya (Basarah dicalonkan jadi Wakil Ketua MPR). Tapi sangat layak," kata Hendrawan saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).
Hendrawan pun menyinggung soal pidato Basarah saat meraih gelar doktor Hukum Tata Negara di Universitas Diponegoro, beberapa waktu lalu.
Ia menilai, Basarah dalam disertasinya mampu menguraikan latar belakang historis dan filosofis Pancasila dengan sangat komprehensif.
"Basarah jam terbangnya luar biasa. Doktor hukum, sangat memahami seluk beluk MPR. Beliau salah satu orang paling dipercaya (alm) Taufik Kiemas (mantan Ketua MPR, suami Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri)," ujar Hendrawan.
Namun, Hendrawan menegaskan bahwa penugasan sebagai pimpinan MPR atau pun DPR sepenuhnya ada di tangan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI-P.
Adapun saat ditanya mengenai sosok yang pantas menjabat sebagai pimpinan DPR, Hendrawan belum mau membuka suara.
Termasuk saat ditanya mengenai kabar yang berkembang bahwa Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin akan menempati posisi tersebut.
"Biar lah Ibu (Megawati)," ucap Hendrawan.
PDI-P membidik kursi Ketua DPR dan MPR dengan mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Mahkamah Kehormatan Dewan sebelumnya sudah memproses laporan PDI-P dan meminta Baleg untuk segera merevisi UU MD3.
Baleg pada Selasa (13/12/2016) kemarin sudah bersidang dan memutuskan bahwa revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional prioritas untuk segera direvisi.
Pada Rabu siang ini, Baleg rencananya melanjutkan rapat dengan pemerintah untuk mengesahkan masuknya revisi UU MD3 kedalam Prolegnas.