Fahri Hamzah Menang, Pemecatan Tidak Sah, PKS Dihukum Bayar Rp 30 M
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu (14/12/2016).
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Fahri, Mujahid.
Selaku tergugat DPP PKS wajib membatalkan semua putusan pemberhentian Fahri dari keanggotaan di DPR, PKS, dan juga jabatannya selaku Wakil Ketua DPR.
"Namun, bisa saja tergugat melakukan banding, kalau begitu berarti persidangan ini belum selesai," ujar Mujahid saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).
Fahri sebelumnya menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS.
Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.
Tergugat kedua ialah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.
Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
Fahri meminta pengadilan untuk memutuskan beberapa hal, antara lain menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan semua keputusan tergugat II dan III terkait proses pemeriksaan, dan persidangan serta putusan pemberhentian kepada penggugat sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.
Fahri juga meminta pengadilan menyatakan keputusan tergugat I Nomor 463/SKEP/DPPPKS/1437 tanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari anggota PKS sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.
Terakhir, Fahri meminta pengadilan memerintahkan tergugat I, II, dan III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat, dan menghukum para tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.(Rakhmat Nur Hakim)