Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri: Hukuman Rp 30 Miliar yang Harus Dibayar PKS untuk Kader Partai

Secara khusus Fahri juga mengucapkan rasa terima kasihnya pada Mantan Presiden PKS, Anis Matta

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fahri: Hukuman Rp 30 Miliar yang Harus Dibayar PKS untuk Kader Partai
KOMPAS IMAGES
Fahri Hamzah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca dimenangkan gugatannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap PKS, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader PKS yang selama ini telah bersabar dan mendukungnya selama ini.

Fahri memahami bahwa DPP PKS telah memberikan perintah kekanak-kanakan kepada segenap struktur partai untuk tidak melakukan komunikasi pada dirinya.

“Mereka diperintahkan untuk tidak berkomunikasi dengan saya, tapi mereka tetap berkomunikasi pada saya, saya berterima kasih pada mereka yang telah sabar dan mendukung saya selama ini. Mereka tidak gentar dengan perintah yang kekanak-kanakan itu. Saya juga mendapatkan banyak dukungan dari para senior PKS karena mereka menilai tindakan DPP PKS itu  salah karena tidak paham cara kerja parpol,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Secara khusus Fahri juga mengucapkan rasa terima kasihnya pada Mantan Presiden PKS, Anis Matta yang  selama ini terus berkomunikasi dengan dirinya dan memberikan semangat.

“Ada dua hal penting yang saya ingat pesan Anis pada saya. Pertama bahwa apa yang saya lakukan ini penting untuk menunjukkan cara keluar dari masalah. Masyarakat tentunya akan melihat kalau kita bisa keluar dari masalah kita sendiri, maka diharapkan kita juga mampu menyelesaikan masalah negara. Yang kedua kalau disuruh memilih antara menjadi benar dan menimbang perasaan orang lain, maka pertama yang harus diambil adalah melakukan langkah yang benar dulu,” katanya.

Sementara soal putusan pengadilan mengenai uang ganti rugi, Fahri menjelaskan bahwa dirinya menuntut Rp 500 miliar tadinya jika dikabulkan hal itu akan digunakan untuk diberikan kepada DPD PKS tingkat II yang selama kasusnya berjalan membuat gangguan terhadap kepengurusan PKS di daerah-daerah.

“DPD tingkat dua jumlahnya sekitar 500 an, tadinya kalau dikabulkan uang itu akan saya serahkan kepada mereka, karena  merekalah yang selama ini bekerja bahu membahu dengan modal seadanya.Tindakan DPP PKS selama ini telah merusak dan semangat penerimaan pada mereka berkurang. Uang itu tadinya diniatkan untuk recovery minimal untuk membangun kantor sehingga bisa digunakan untuk sedikit membangkitkan semangat. Karena sekarang yang dikabulkan Rp 30 miliar, dan kalau dibagi jumlahnya tidak akan terasa, nanti kita pikirkan akan digunakan untuk apa,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Terkait tanggapan PKS sendiri, Fahri mengatakan bahwa jika tidak dilakukan banding, maka putusan ini akan final dan mengikat.

”Saya tidak tahu apa yang menjadi sikap mereka. Yang jelas sekarang mereka semua masih ngantor di DPR, laporan saya terhadap mereka di MKS juga belum dicabut dan laporan polisi juga masih berjalan. Keputusan ini jelas mengatakan saya tidak salah dan mereka salah. Mereka tidak bisa mengabaikan putusan pengadilan karena jika demikian saya bisa mengambil tindakan lain,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas