Terkait Status Ahok, Ini Penjelasan Ketua KPU
Ia menjelaskan, seorang calon kepala daerah, baik di DKI maupun daerah lainnya masih bisa mengikuti proses pilkada
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi perkembangan kasus pidana yang menjerat calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro buka suara.
Ia menjelaskan, seorang calon kepala daerah, baik di DKI maupun daerah lainnya masih bisa mengikuti proses pilkada selama belum menjadi seorang terpidana.
"Saya luruskan, jadi seorang calon kepala daerah itu sepanjang belum jadi terpidana, dan belum inkrah, boleh mengikuti rangkaian pilkada," ujar Juri, saat ditemui di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Ia menambahkan, bila calon tersebut sudah diputuskan secara inkrah atau sudah ada putusan tetap, maka ia tidak bisa mengikuti proses pilkada.
"Kecuali yang divonis dan putusan inkrah, nah dia nggak bisa jadi calon ataupun kepala daerah," kata Juri.
Terkait kasus yang menjerat Ahok, Juri menegaskan Bupati Belitung Timur tersebut masih diizinkan mengikuti rangkaian pilkada lantaran menurutnya belum ada inkrah terhadap status Ahok dalam kasus pdugaan penistaan agama.
"Faktanya belum inkrah," kata Juri.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara 'DKPP Outlook 2017, Proyeksi dan Refleksi', yang turut dihadiri oleh Menkopolhukam Wiranto, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie dan Ketua Bawaslu Muhammad.