Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa KPK, Teguh Juwarno Mengaku Tidak Tahu Anggaran KTP Elektronik Rp 5,9 Triliun

Teguh Juwarno mengaku tidak mengetahui mengenai proses pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai Diperiksa KPK, Teguh Juwarno Mengaku Tidak Tahu Anggaran KTP Elektronik Rp 5,9 Triliun
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Teguh Juwarno mengaku tidak mengetahui mengenai proses pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Teguh mengakui saat dia menjabat ada dua rapat penting antara Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri.

Rapat tersebut adalah pada 5 Mei 2010 dan 21 Mei 2010 yang membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL).

"Saya tidak hadir. Jadi memang yang terkait dengan e-KTP saya praktis tak banyak tahu," kata Teguh Juwarno usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Baca: Soal Kasus e-KTP, Ganjar Pranowo: Bongkar Saja

Teguh Juwarno juga mengaku tidak tahu terkait penyusunan anggaran pengadaan KTP elektronik yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Dia beralasan, walau sebagai pimpinan Komisi II namun bertugas di Panita Kerja bidang Pertanahan.

"Saya koordinator Panja Pertanahan. Jadi terkait aspek itu saya memahami," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Berita Rekomendasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan pemeriksaan para saksi karena para saksi melihat, mendengar dan mengalamai dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Menurut Febri, penyidik ingin mengetahui mengenai aliran uang Rp 2,3 triliun yang menjadi kerugian negara karena korupsi KTP elektronik.

"Pada para saksi didalami sejumlah informasi terkait dengan posisi masing-masing saat indikasi kejahatan korupsi e-KTP terjadi," kata Febri Diansyah.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas