Anak Buah Tertangkap Terima Suap Proyek, Kepala Bakamla Siap Diperiksa KPK
Fahmi Darmawansyah yang dimaksud merupakan suami dari aktris Inneke Koesherawati.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya TNI Arie Soedewo menyatakan kesiapannya dimintai keterangan penyidik KPK menyusul ditangkapnya Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama (Deputi Inhuker), Eko Susilo Hadi, karena menerima suap Rp2 miliar dari pengusaha terkait proyek di Bakamla.
"Yah saya siap sejauh yang sayay tahu, sejauh yang saya perintahkan, sejauh yang saya amanatkan. Karena ini menyangkut lembaga saya," kata Arie Soedewo di kantor Bakamla, Gedung Pola, Menteng, Jakarta Pusat.
Eko Susilo Hadi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK usai menerima uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Singapura senilai Rp2 miliar di kantor lama Bakamla, Jalan Dr Soetomo nomor 11, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016) siang.
Dua perantara pemberi uang suap, pejabat PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, yang berada di pelataran parkir kantor lama Bakamla juga turut diciduk oleh petugas KPK.
Kini, pihak KPK tengah memburu Direktur PT MTI, Fahmi Darmawaansyah, karena diduga kuat berperan sebagai donatur pemberi suap.
Fahmi Darmawansyah yang dimaksud merupakan suami dari aktris Inneke Koesherawati.
Pemberian uang dari pihak PT MTI kepada pejabat Bakamla ini diduga pembayaran commitmen fee atas bantuan memenangkan perusahaan tersebut dalam lelang proyek pengadaan Satelit Monitoring Bakamla senilai Rp 200 miliar.
Diketahui, Eko Susilo Hadi sempat merangkap jabatan sebagai Deputi Inhuker dan Pelaksana tugas Sekretaris Utama (Plt Sestama) Bakamla.
Uang sebesar Rp2 miliar yang diberikan oleh pihak PT MTI ini adalah uang muka dari 'deal' commitmen fee 7,5 persen dari nilai proyek untuk Eko Susilo Hadi.
Arie Soedewo menceritakan, Eko Susilo Hadi yang berasal dari kejaksaan bergabung dengan Bakamla sejak empat tahun lalu. Dia merangkap jabatan sebagai Deputi Inhuker dan Plt Sestama Bakamla sejak Mei 2016 atau tujuh bulan lalu dan berakhir pada 9 Desember 2016.
"Yang bersangkutan sudah empat tahun di Bakamla. Sedangkan saya sendiri baru tujuh bulan di sini," kata Arie.
Menurut Arie, kewenangan seorang Sestama Bakamla yakni menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Seluruh perencana proyek pengadaan barang/jasa hingga lelang dan pemenang tender berada dalam kewenangannya.
Dan ada tiga proyek yang berada dalam kewenangan Eko Susilo Hadi selama merangkap jabatan Plt Sestama.
Pertama, proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System senilai Rp400 miliar yang dimenangkan oleh CMI Technology. Kedua, proyek pengadaan Longrange camera plus tower Rp102 miliar yang dimenangkan oleh PT Zhasa Putra Deratama.
Dan ketiga, proyek pengadaan Monitoring Satelit Bakamla senilai Rp 402,71 miliar yang dimenangkan oleh PT MeLati Technofo Indonesia (PT MTI). Anggaran proyek ini mengalami pengurangan menjadi Rp200 miliar setelah adanya instruksi presiden untuk penghematan anggaran.
Dengan begitu, lanjut Arie, maka penggunaan anggaran berada dalam tanggung jawab Eko Susilo Hadi selaku KPA. Sementara, dirinya selaku Kepala Bakamla sebagai Penggung Anggaran.
Apakah dapat dipastikan dugaan kongkalikong permainan proyek oleh Eko Susilo Hadi tanpa sepengetahuan Anda?
"Itu kan... Karena masing-masing deputi punya mata anggaran, punya kewenangan untuk mengusulkan, nah masing-masing deputi juga punya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk pengadaan ini dan itu," jawab Arie Soedewo.
Penulis: Abdul Qodir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.