Penyusunan Perda Harus Libatkan Rakyat Secara Terbuka
Pembentukan peraturan perundang-undangan dinilai sangat penting bagi Indonesia yang menganut sistem civil law atau hukum tertulis
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan peraturan perundang-undangan dinilai sangat penting bagi Indonesia yang menganut sistem civil law atau hukum tertulis.
Peraturan Daerah (Perda) dalam konteks Indonesia dibentuk dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, K Johnson Rajagukguk mengatakan agar substansi Perda tidak melampau peraturan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu diperhatikan ketentuan pada pasal 236 ayat 3 UU 23/2014.
“Dengan memperhatikan aturan ini, pertentangan dapat dihindari,” kata Johnson dalam keterangan tertulis pada Workshop Nasional Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Johnson menjelaskan, hal yang tak kalah penting dalam penyusunan Perda adalah pelibatan masyarakat. Pelibatan masyarakat sangat terkait dengan agregasi berbagai kepentingan dan kebutuhan masyarakat dalam rancangan peraturan daerah.
“Untuk itu masukan dan partisipasi masyarakat menjadi hal yang sangat penting, selama ini saya melihat masih kurang,” kata Johnson.
Lebih lanjut, Johnson mengatakan, di era keterbukaan seperti sekarang ini penting pula dalam setiap proses pembentukan Perda, semua konsep dari penyusunan hingga pembahasan dapat di akses melalui langsung melalui website. Sehingga masyarakat dapat mengakses, memberikan masukan, dan mengkritik secara langsung.
“Di era teknologi modern seperti sekarang ini hal tersebut harus di lakukan, perangkat website wajib ada di DPRD baik Provinsi maupun Kabupatan/Kota. Semua hal yang berbau rancangan peraturan daerah penting untuk bisa diakses masyarakat. Semua perancangan yang masukkan ke website dapat diketahui oleh masyarakat, sehingga konsep dilahirkan dapat bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri,” ujar Johnson.
Johnson, berdasarkan pengalaman empiriknya, kekuatan parlemen tidak hanya terletak pada kualitas anggota belaka. Melainkan juga pada sistem pendukung yang membantu tugas-tugas kedewanan anggota.
Dengan tingkat kesibukan yang tinggi dan padat diperlukan komponen pendukung yang memadai bagi anggota dewan dalam membantu tugas-tugasnya.
“Di tingkat DPRD perlunya unit-unit yang dapat membantu anggota membuat rancangan legislasi. Anggota DPRD perlu didukung dengan dukung staf yang kuat ataupun badan keahlian. Di Amerika saja, satu anggota staffnya bisa mencapai hingga 15 orang,” kata Johnson.
Staf yang kuat dan baik, ungkapnya, akan juga memberikan dukungan kepada anggota dalam merancang substansi rancangan peraturan daerah.
Perancangan peraturan daerah yang rumit membutuhkan staf yang memberikan solusi bagi kebutuhan anggota dewan dalam memahami masalah dan solusi dalam perancangan peraturan daerah.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mengatakan agar anggota dewan tidak terjebak dalam aktivitas-aktivitas teknis dan administrasi yang menghabiskan waktu.
Anggota dewan, katanya, adalah pemimpin politik yang harus mampu mengatur, mengolah dan memberdayakan segala sumber daya untuk kepentingan masyarakat.
“Tugas-tugas seperti studi banding, itu sebenarnya tugas staff ahli bukan tugas anggota dewan,” ujar Jimly.