Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Ketua Yayasan Cendana Didalami Terkait Dugaan Makar

"Pendanaan masih didalami belum dapat perkembangan dari penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Peran Ketua Yayasan Cendana Didalami Terkait Dugaan Makar
Capture Youtube
Polisi menyita sejumlah berkas terkait dugaan aksi makar Sri Bintang Pamungkas pada 2 Desember lalu. Polisi membawa dua karton yang berisi poster buku bendera dan spanduk. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kemarin, Polda Metro Jaya belum berani menyimpulkan, siapa saja yang menjadi penyandang dana dugaaan makar pasca ditangkapnya para aktivis sebelum aksi damai paa 4 Desember lalu.

Salah satu yang ikut ditangkap dengan dugaan makar adalah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Kemarin, rumah Sri Bintang Pamungkas kembali digeledah.

"Pendanaan masih didalami belum dapat perkembangan dari penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (14/12).

Dari informasi yang dihimpun, keluarga Cendana disebut-sebut berada di belakang aksi delapan aktivis yang akan melakukan makar dan telah mengadakan sejumlah rapat.

Dugaan ini setelah Firza Husein, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, turut ditangkap aparat kepolisian.

Namun, penyidik Polda Metro Jaya masih belum dapat mengungkap ke publik siapa yang mendanai aksi makar tersebut.

Kabid Humas Polda Metero juga mengaku belum dapat memastikan siapa orang dibalik Firza Husein. Sampai saat ini, penyidik masih bekerja untuk menelusuri informasi.

Berita Rekomendasi

"Semua itu akan kami kroscek kembali. Belum tahu dia orangnya siapa. Belum dapat konfirmasi yang terpenting penyidik bekerja mencari informasi," kata dia.

Menurut dia, penyidik masih perlu mendapatkan keterangan Firza. Namun, dia belum mendapatkan informasi kapan yang bersangkutan akan dimintai keterangan.

Sejauh ini, meskipun telah berstatus tersangka, namun aparat kepolisian tak menahan Firza. Dia menjelaskan, alasan tak ditahan karena objektivitas penyidik.

"Objektivitas penyidik. Tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan penyidik itu. Iya (Firza red) masih kooperatif," tambahnya.

Terkait kasus makar, polisi beberapa waktu lalu sudah menetapkan 7 tersangka selain Sri Bintang dan Firza Huzein. Yang lain, Kivlan Zein, Racmawati Soekarno Putri, Ratna Sarumpaet, Alvin Indra, Adityawarman serta Eko.

Kemarin, penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menggeledah rumah aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) dan posko Rakyat Bergerak. Penasehat hukum SBP, Dahlia Zein, mengonfirmasi penggeledahan itu.

Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman SBP di Jalan Merapi D-1 RT/RW 002/11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas