Penangkapan Eko Menambah Daftar Jaksa Terjerat Terima Suap
Sepanjang tahun 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan beberapa Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
![Penangkapan Eko Menambah Daftar Jaksa Terjerat Terima Suap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/deputi-bakamla_20161215_131928.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan beberapa kali Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dari upaya penangkap basah pelaku rasuah itu dan pengembangan kasusnya, ada beberapa oknum penegak hukum yang terjerat, termasuk jaksa.
Jaksa yang pertama kali terjerat OTT di 2016 berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Devieyanti Rochaeni dan Fachmi Nurmallo, yang tertangkap setelah menerima suap terkait penanganan kasus dana korupsi BPJS tahun 2014 di Subang.
Mereka ditangkap pada April 2016.
Kemudian, pada September tahun ini, KPK menangkap jaksa Fahrizal yang bertugas di Kejati Sumatera Barat. Dia diduga menerima Rp 365 juta untuk mengurus perkara distribusi gula impor tanpa label SNI dengan tersangka Xaveriandy Sutanto.
Penyuap Fahrizal juga menyuap Ketua DPD Irman Gusman. Kedua tertangkap tangan saat penyerahan uang senilai Rp 100 juta di rumah Irman.
Terakhir, KPK menangkap Eko Susilo Hadi, jaksa yang bertugas di Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai pelaksana tugas Sekretaris Utama.
Oknum jaksa itu ditangkap setelah menerima uang senilai Rp 2 miliar terkait pengadaan monitoring satelit.
Selain tertangkap KPK, ada pula jaksa yang diciduk Satuan Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) yaitu Ahmad Fauzi.
Jaksa yang pernah bertugas di bidang pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung itu, tertangkap menerima suap senilai Rp 1,5 miliar.
Uang itu dia terima dari pengusaha bernama Abdul Manaf, saat bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepengurusan kasus dugaan korupsi penjualan tanah.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyopramono mengaku sudah berulang kali memperingatkan anggota Korps Adhyaksa agar tidak ikut dalam pelanggaran hukum, khususnya korupsi.
Termasuk dalam rapat kerja Kejaksaan se-Indonesia di Bogor pada November silam.
"Untuk pembinaan mental kami lakukan terus-menerus. Pada Raker kemarin, kami sudah beri petunjuk agar jaksa se-Indonesia jangan bermain api," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jumat (16/12/2016).
Pengarahan dalam berperilaku, juga diberikan Kejaksaan untuk anggotanya yang sedang bertugas di instansi lain.
"Sudah kami berikan petunjuk agar bertindak elegan," katanya. Namun, perilaku korupstif tetap terjadi.
Sedangkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta publik tidak menganggap semua jaksa korup.
Menurutnya, pelaku rasuah yang tertangkap hanya bagian kecil dari anak buahnya.
"Jaksa itu ada 10 ribu lebih. Kalau ada dua tiga empat yang lakukan penyimpangan, apa semua jaksa seperti itu ? Jangan digeneralisir," kata Prasetyo.