Sidang Ahok Berpotensi Dipindah, Ini Kemungkinan Dua Lokasi Alternatif
Pada prinsipnya, aparat kepolisian menyarankan lokasi yang tenang dan nyaman.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya, Birgjen Suntana, mengatakan lokasi sidang kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama berpotensi dipindah.
Semula sidang perdana pembacaan surat dakwaan dan nota keberatan terhadap surat dakwaan digelar di bekas Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, pada Selasa (13/12/2016).
Namun, berdasarkan evaluasi dari sidang itu, aparat kepolisian menilai tempat itu kurang layak menggelar sidang.
Ini dilihat dari segi keamanan dan arus lalu lintas di sekitar lokasi sidang.
Selain itu, dari rapat evaluasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diketahui pihak pengadilan juga menyampaikan sejumlah keluhan mengenai pelaksanaan sidang Ahok di Jalan Gajah Mada.
"Ada potensi," kata Suntana, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/12/2016).
Dia menjelaskan, penempatan ruang sidang pengadilan kasus penistaan agama itu akan ditentukan berdasarkan ketentuan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Begitu sidang kemarin, kami diskusi dengan ketua pengadilan menyampaikan evaluasi pengamanan dalam dan pengamanan luar. Ketua pengadilan berpandangan sama dengan kami memang perlu ada cari tempat yang lain," kata dia.
Pada prinsipnya, aparat kepolisian menyarankan lokasi yang tenang dan nyaman.
Tidak seperti tempat sidang di Jalan Gajah Mada, di mana aparat kepolisian harus mengalihkan arus karena kemacetan terjadi.
"Kami diskusi dengan ketua pengadilan agar bisa memikirkan solusi terbaik untuk tempat dan tak menggangu arus lalu lintas dll. Beliau itu sudah sampaikan lebih baik dipindah, tetapi tempat belum ditentukan," katanya.
Rencananya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan beserta jajaran meninjau tempat alternatif menggelar sidang Ahok.
Tempat itu seperti di Cibubur dan Ragunan.