Minta Maaf, Dora Menangis dan Cium Tangan Polisi yang Sempat Dicakarnya
Pegawai Mahkamah Agung (MA) Dora Natalia Singarimbun akhirnya mendatangi Aiptu Sutisna yang sempat dicakarnya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Mahkamah Agung (MA) Dora Natalia Singarimbun akhirnya mendatangi Aiptu Sutisna yang sempat dicakarnya.
Dora datang langsung bertemu Aiptu Sutisna untuk minta maaf.
Dora sampai mencium tangan Sutisna dan menangis.
Momen tersebut diabadikan oleh Kabag Renmir Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawira melalui akun Facebook miliknya.
Dalam akun Facebook itu, Irvan memposting sebuah foto di mana Dora yang mengenakan kerudung ungu itu mencium tangan Sutisna sambil menangis.
"Ini menjelaskan segalanya. Alhamdulilah. Allah Maha Besar. Allah Maha Mengampuni "#stopkebencian," tulis Irvan.
Menurut perwira polisi ini, Dora ditemani oleh orangtuanya yang datang dari Sumatera Utara, adiknya, Desi Singarimbun serta suami adiknya.
Dalam pertemuan itu, Dora langsung menangis dan meminta maaf kepada Sutisna. Dora juga telah mengakui kesalahannya dan mengaku khilaf atas kejadian tersebut.
Meski Dora sudah meminta maaf jajaran Polda Metro Jaya akan mengusut kasus penyerangan terhadap petugas yang diduga dilakukan Pegawai Eselon IV tersebut.
"Meminta maaf its oke-oke saja, tetapi proses penyidikan akan berlakukan sesuai aturan. Proses penyidikan dilakukan seperti biasa," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dora.
"Rencana nanti akan dipanggil minggu depan. Akan diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Kasus di polres Jaktim. Status masih terlapor," kata Argo.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus pencakaran Aiptu Sutisna oleh Dora Natalia Singarimbun diproses sesuai ketentuan berlaku.
Dia mengatakan, tindak kekerasan tidak boleh dilakukan. "Kita akan cek, periksa Propam. Apa penyebabnya. Tapi, apapun juga, kekerasan tidak boleh dilakukan. Apalagi kepada petugas (kepolisian), kalau dilakukan kekerasan, ada pasal sendiri," kata Tito.