Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Penanganan Kasus Ahok, Eyang Subur dan Ahmad Dhani

AMSIK memandang adanya penyesatan hukum dalam kasus penodaan agana yang dituduhkan pada Ahok.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Beda Penanganan Kasus Ahok, Eyang Subur dan Ahmad Dhani
Capture Youtube
Dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/11/2016) siang, Ketua Umum Kotak Badja, Muannas Al Aidid merespons konferensi pers Buni Yani dua hari yang lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) memandang adanya penyesatan hukum dalam kasus penodaan agana yang dituduhkan pada Ahok.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama.

Koordinator AMSIK Muannas Alaidid menegaskan dakwaan terhadap Ahok dengan pasal 156a KUHP dengan meniadakan UU No 1. PNPS 1964 telah melanggar due process of law yakni proses penegakan hukum yang benar.

"Ini yang saya sebut penyesatan," kata Muannas di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Muanas lalu membandingkan kasus Ahok dengan Eyang Subur dan Ahmad Dhani. Muannas tercatat sebagai pengacara Eyang Subur. Dalam kasus Ahmad Dhani, Muannas sebagai pengacara FPI.

Diketahui, Pasal 156 a merupakan pasal sisipan KUHP peninggalan Belanda yang diamanatkan oleh Pasal 4 UU PPNS.

Berita Rekomendasi

Untuk menggunakan pasal 156a KUHP ini harus mengikuti mekanisme dalam UU penodaan agama yakni sebelum kasus penodaan agama diproses secara hukum maka yang bersangkutan diberi peringatan keras terlebih dahulu.

Hal tersebut termaktub dengan jelas dalam Pasal 2 ayat (1) dalam UU PPNS 1965 yang berisi barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya dalam suatu kegiatan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Mendagri (SKB 3 Menteri).

"Dalam kasus Ahok tidak ada proses peringatan, tiba-tiba langsung ke proses pidana," kata Muannas.

Muannas lalu menjelaskan kasus Eyang Subur yang heboh karena beristri delapan. Eyang Subur dilaporkan karena dianggap menodai agama.

Muannas mengatakan MUI menilai perilaku Eyang Subur merupakan perbuatan haram. MUI, katanya, tidak memberikan terlebih dahulu kepada Eyang Subur malah melaporkannya ke Bareskrim.

"Harusnya ditegur, kalau tidak mau ditegur baru pidana," kata Muannas.

Muannas menceritakan saat gelar perkara dilakukan Polri, pihak pelapor Eyang Subur tidak hadir. "Akhirnya kasus itu dihentikan karena alasannya prematur, tidak ada teguran sesuai Pasal 2 terlebih dahulu," kata Muannas.

Muannas juga menceritakan kasus Ahmad Dhani. Saat itu, FPI melaporkan Ahmad Dhani karena dituding menginjak-injak karpet merah dengan kaligrafi bertuliskan Allah saat konser eksklusif Dewa di stasiun televisi.

"Saya dan teman FPI melaporkan, lalu Dhani dipertemukan dengan FPI di MUI. Ahmad Dhani minta maaf," kata Muannas. Kasus itupun berakhir.

Menurut Muannas, hal yang sama seharusnya dilakukan pada kasus Ahok. Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan tak perlu meneruskan kasus Ahok.

"Ini terlihat sekali pemaksaan kasus Ahok dan terlihat penyesatan hukumnya. Ini gara-gara tekanan massa. Ahok korban penyesatan hukum," kata Muannas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas