Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beda Penanganan Kasus Ahok, Eyang Subur dan Ahmad Dhani

AMSIK memandang adanya penyesatan hukum dalam kasus penodaan agana yang dituduhkan pada Ahok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Beda Penanganan Kasus Ahok, Eyang Subur dan Ahmad Dhani
Capture Youtube
Dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/11/2016) siang, Ketua Umum Kotak Badja, Muannas Al Aidid merespons konferensi pers Buni Yani dua hari yang lalu. 

"Saya dan teman FPI melaporkan, lalu Dhani dipertemukan dengan FPI di MUI. Ahmad Dhani minta maaf," kata Muannas. Kasus itupun berakhir.

Menurut Muannas, hal yang sama seharusnya dilakukan pada kasus Ahok. Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan tak perlu meneruskan kasus Ahok.

"Ini terlihat sekali pemaksaan kasus Ahok dan terlihat penyesatan hukumnya. Ini gara-gara tekanan massa. Ahok korban penyesatan hukum," kata Muannas.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas