Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Acuan Tugas Polri UUD 1945, UU Kepolisian, KUHP dan KUHAP Bukan Fatwa MUI

Karena itu yang bersangkutan tidak pantas menjadi pimpinan kepolisian di wilayah NKRI.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Acuan Tugas Polri UUD 1945, UU Kepolisian, KUHP dan KUHAP Bukan Fatwa MUI
www.lodaya.web.id
Neta S Pane 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap tegas Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DI Yogyakarta terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menegaskan, setiap anggota polri, apalagi pimpinan Kepolisian harusnya memiliki wawasan kebangsaan dan menyadari bahwa negeri ini bersatu dalam NKRI yang diikat oleh Bhineka Tunggal Ika.

Yakni saling menghargai satu sama lain baik suku, ras dan agama.

Sebab itu jika ada pimpinan kepolisian yang mengeluarkan kebijakan yang anti Bhineka Tunggal Ika menurutnya, itu berarti wawasannya tentang NKRI nol besar.

Karena itu yang bersangkutan tidak pantas menjadi pimpinan kepolisian di wilayah NKRI.

"IPW memberi apresiasi pada kapolri yang sudah bersikap tegas menegur para kapolres yang anti kebinekaan itu," ujar Neta kepada Tribunnews.com, Senin (19/12/2016).

Kasus dua Kapolres menerbitkan surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dia berharap harus jadi pelajaran berharga bagi polri.

Berita Rekomendasi

Dengan adanya kasus ini, dia menilai, Polri harus kembali menatar para pimpinan maupun calon pimpinannya tentang NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

"Pimpinan kepolisian yang tidak paham tentang konsep NKRI dan Bhineka Tunggal Ika harus segera dicopot dari jabatannya karena bisa menjadi masalah dikemudian hari," kata Neta.

Karena menurutnya, Pimpinan kepolisian terutama di daerah harus menjadi contoh dan menjadi pawang bagi konsep Bhineka Tunggal Ika.

"Artinya jika ada ormas yang melakukan sweping dan anti Bhineka Tunggal Ika harus segera ditindak dan diproses secara hukum," ujarnya.

Karena tindakan pembiaran atau tidak melakukan deteksi dini atau antisipasi dini sama artinya melakukan pembiaran terhadap potensi konflik yang bisa membuat kekacauan.

"Sebab acuan tugas polri dalam melaksanakan kerja profesionalnya adalah UUD 1945, UU Kepolisian, KUHP dan KUHAP bukan fatwa organisasi keagamaan," ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (19/12/2016), Kapolri Tito Karnavian mengaku sudah menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DI Yogyakarta terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas