Eko Patrio Belum Putuskan Kasusnya Diselesaikan Melalui Polri atau Dewan Pers
Eko mengaku dirinya tidak pernah diwawancarai soal Polri menangkap teroris di Bintara, Kota Bekasi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI yang juga dikenal sebagai artis, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, hingga saat ini belum mengambil keputusan bagaimana penyelesaian tujuh media online yang membuat pemberitaan dengan mengutip dirinya, yang menyatakan penangkapan teroris di Bekasi adalah pengalihan isu.
Saat menyambangi Bareskrim Polri pada minggu lalu untuk dikonfirmasi penyidik, mantan komedian itu mengaku dirinya tidak pernah diwawancarai soal Polri menangkap teroris di Bintara, Kota Bekasi.
Atas hal itu, Eko sudah memberikan waktu somasi 1x24 jam pada tujuh media online itu untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan.
Kuasa Hukum Eko, Firman Nurwahyu mengatakan hingga kini pihaknya belum memutuskan apakah akan membawa pemberitaan bohong itu untuk diselesaikan di Dewan Pers atau Polri.
"Kami harus memilih apakah melapor ke Dewan Pers atau Polri. Kalau kami lapor ke polisi, kami tidak bisa lapor ke Dewan Pers karena Dewan Pers tidak mau seandainya sudah lapor ke polisi. Prinsipnya begitu. Dewan Pres tidak menangani pengaduan yang sudah diajukan ke kepolisian. Kecuali pihak pengadu artinya klien kami bersedia mencabut pengaduannya di polisi untuk diselesaikan Dewan Pers," terang Firman saat dihubungi wartawan, Senin (19/12/2016).
Baca: Eko Patrio Merasa Difitnah 7 Media Online
Firman mengaku malam ini pihaknya akan menggelar rapat dengan Eko, untuk memutuskan apakah melapor ke Polisi atau Dewan Pers.
Selain itu, pihak Firman juga sedang mengumpulkan data dari tujuh media online tersebut, media mana saja yang sudah menyampaikan permohonan maaf.
"Masih kami data, media masa saja yang menyampaikan permohonan maaf, lagi disortir oleh IT kami di tim lawyer. Sementara yang masih tersisa (artikel) itu ada dua. Yang lima lagi artikelnya menghilang. Jadi kami sudah punya bukti," terangnya.
Terpisah, Polri mendorong penyelesaian tujuh media online yang membuat pemberitaan dengan mengutip Eko agar diselesaikan di Dewan Pers.
"Soal somasi yang dilakukan Pak Eko, saya tidak tahu kelanjutannya. Apabila somasi itu tidak dijawab tentu bisa melaporkan terjadi penyalahgunaan informasi yang diberikan ke publik sesuai UU Pers, ada perkataan bohong," tegas Martinus, Senin (19/12/2016) di Mabes Polri.
Martinus melanjutkan pihaknya akan mendorong agar kasus ini diselesaikan di Dewan Pers. Terlebih sudah ada MOU antara Polri dengan Dewan Pers. Nantinya apabila Dewan Pers memutuskan kasus diserahkan ke Polri akan diproses.
Namun apabila kasus bisa diselesaikan antara Eko dengan tujuh media online, maka Dewan Pers bisa menjadi pihak yang memediasi untuk penyelesaian.
"Kalau kasus kriminalitas itu tidak perlu dewan pers. Ini kan berita bohong seolah sumbernya Pak Eko. Sampai saat ini Bareskrim belum menerima adanya laporan polisi soal pencemaran nama baik dari yang bersangkutan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.