Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Tidak Setuju Ada Sweeping Jelang Natal dan Tahun Baru

Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara soal surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Agama Tidak Setuju Ada Sweeping Jelang Natal dan Tahun Baru
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara soal surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dia meminta saudara sebangsa dan setanah air untuk saling menghargai dan menghormati.

"Bagaimana pun juga, Indonesia ini beragam. Terdiri atas banyak agama. Harapan saya, kita bisa menghargai dan hormati sesama saudara kita sebangsa, yang karena agama yang dianutnya, kemudian mereka merayakan Natal," kata Lukman Menag di Gedung Kemenag MH Thamrin, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Dia tidak setuju ada sweeping dilakukan.

Baca: Kapolri Instruksikan Polisi Tangkap Pelaku Sweeping Atribut Keagamaan

Menurutnya jika memang ada hal-hal yang berbeda atau bertolakbelakang dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, lebih baik diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Intinya, pendekatan hukum harus lebih dikedepankan," kata Lukman.

Lebih lanjut dirinya mengajak semua pihak untuk menghargai dan menghormati umat Kristen dan Katolik yang akan merayakan Natal.

Berita Rekomendasi

Sebab, hal itu sudah menjadi keyakinan agama mereka.

"Sikap saling menghormati diperlukan sebagaimana mereka juga menghormati umat Islam sat merayakan hari besarnya. Sekali lagi, jika ada hal yang bertentangan dengan hukum, biarlah aparat yang bertindak atas nama hukum. Kewajiban dan tindakan kita sebagai warga negara, harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Diberitakan, pada hari Minggu (18/12/2016), ada oknum ormas keagamaan mendatangi tujuh tempat perbelanjaan dan maldi Surabaya untuk sosialisasi Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan non-Muslim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas