DPR: Tenaga Kerja Asing Ilegal Dipicu Kebijakan Bebas Visa
kebijakan pemerintah yang memberlakukan bebas visa bagi banyak negara membuat maraknya tenaga kerja asing ilegal yang masuk
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, M Iqbal menilai, kebijakan pemerintah yang memberlakukan bebas visa bagi banyak negara membuat maraknya tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia.
Tak terkecuali tenaga kerja asing asal Tiongkok yang beberapa kali kedapatan tidak dilengkapi dokumen untuk bekerja.
"Terkait banyaknya tenaga kerja asing Tiongkok yang masuk ke Indonesia, hal ini disebabkan yang pertama karena kebijakan pemerintah yang memberikan bebas visa bagi banyak negara termasuk Tiongkok," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, bebas visa yang diberlakukan pemerintah digunakan oleh pekerja dari Tiongkok untuk bekerja secara ilegal.
Dikatakannya, banyaknya investor dari Tiongkok yang berinvestasi di Indonesia juga menjadi pemicu masuknya pekerja ilegal ke Indonesia.
"Akhir-akhir ini banyak investor dari Tiongkok yang berinvestasi di Indonesia dan mungkin saja para investor itu membawa serta pekerjanya," tuturnya.
Iqbal pun meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan bebas visa untuk menekan masuknya tenaga kerja ilegal ke Indonesia.
Dikatakannya, imigrasi hendaknya juga memperketat proses masuknya warga negara asing untuk menghindarkan tenaga kerja ilegal berada di Indonesia.
"Menurut saya perlu dievaluasi kembali kebijakan bebas visa tersebut, apakah lebih banyak menguntungkan atau merugikan bagi Indonesia. Indonesia perlu memperketat izin bekerja bagi warga asing serta melakukan pengawasan rutin terhadap warga asing yang ada di Indonesia," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.