''Jangan Malu Anak-anak, Papa dan Mama Tidak Korupsi Uang Negara, Papa dan Mama Bukan Penjahat''
Sepanjang nota pembelaan dibacakan, Memi terus menerus mengusap air matanya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/12/2016). Pembacaan pleidoi di ruang sidang tersebut diiringi tangis oleh kedua terdakwa.
Secara keseluruhan, nota pembelaan yang disampaikan Xaveriandy dan Memi berisi penyesalan dan penderitaan yang dirasakan keduanya sejak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Suap Irman Gusman Rp 100 Juta, Xaveriandy Susanto dan Istrinya Terancam 5 Tahun Penjara
Salah satunya, saat keduanya harus terpisah jauh dari kedua anaknya yang masih kecil.
"Jangan malu anak-anak, Papa dan Mama tidak korupsi uang negara, Papa dan Mama bukan penjahat," ujar Memi saat membacakan nota pembelaan di hadapan hakim.
Sepanjang nota pembelaan dibacakan, Memi terus menerus mengusap air matanya.
Baca: KPK Geledah Gudang Milik Tersangka Suap Impor Gula
Begitu juga Xaveriandy yang memegang mikrofon bagi istrinya, terlihat tidak kuasa menahan tangis saat pleidoi dibacakan.
Memi dan Xaveriandy merasa bahwa pemberian uang Rp 100 juta kepada Irman bukanlah berdasarkan niat untuk menyuap pejabat negara.
Dalam nota pembelaan, keduanya mengatakan bahwa pemberian tersebut berawal dari niat baik untuk menyalurkan gula di Sumatera Barat.
"Kami selalu baik hati dan mau menolong masyarakat, tapi kami berada pada waktu dan tempat yang salah," kata Memi.
Memi dan Xaveriandy memiliki dua orang anak yang masih kecil. Salah satu anaknya masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar.
Menurut Memi, sejak ia dan suaminya ditahan oleh KPK, kedua anaknya tidak ada lagi yang mengurus. Kedua anaknya hanya tinggal berdua di rumah milik almarhum Kakek dan Nenek.
"Mohon maaf kepada anak-anak kami yang masih kecil. Papa dan Mama sangat ingin cepat pulang. Doakan agar putusan ini diringankan oleh hakim," kata Memi saat membaca nota pembelaan.
Penulis : Abba Gabrillin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.