Ketahui Lokasi, KPK Belum Keluarkan Red Notice Untuk Tersangka Fahmi Darmawansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum saatnya pihaknya mengeluarkan red notice terkait tersangka Fahmi Darmawansyah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum saatnya pihaknya mengeluarkan red notice terkait tersangka Fahmi Darmawansyah.
Fahmi adalah direktur utama PT Melati Technofo Indonesia yang kini sedang berada di luar negeri.
"Kita belum pada kesimpulan soal upaya paksa, red notice atau koordinasi dengan pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya sebenarnya sudah mengetahui keberadaan Fahmi Darmawansyah.
Akan tetapi, KPK masih berharap ada sikap yang baik dari Fahmi dan segera pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Febri mengingatkan pihaknya sudah berpengalaman memulangkan para tersangka yang tidak kooperatif dan bertahan di luar negeri.
Kata dia, KPK memiliki koordinasi yang baik di tingkat internasional untuk menangkap para tersangka yang 'ngeyel'.
"Jadi harapannya tentu tidak ada pikiran untuk mengikuti jejak yang sama soal itu. Jadi sebaiknya memang sikap kooperatif itu akan lebih menguntungkan baik bagi tersangka maupun bagi pengungkapan perkara ini," kata Febri.
Fahmi meninggalkan Indonesia sebelum anak buahnya pegawai PT Melati Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus ditangkap Tim Satgas KPK.
Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus tertangkap basah menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar (dalam mata uang Dollar AS dan Singapura) kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Uang tersebut adalah pemberian pertama kepada Edi dari total janji Rp 15 miliar terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut RI tahun anggaran 2016.
KPK telah menetapkan Edi Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus dan Fahmi Darmawansyah.