Ketua Umum MUI Jelaskan Maksud Dikeluarkannya Fatwa Larangan Atribut Natal
"Artinya nggak dengar ini, teriakan-teriakan (dari masyarakat) ini, akhirnya MUI mengeluarkan (fatwa) tahun ini," kata Ma'ruf Amin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan Pandangan dan Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: Kep-1228/MUI/XII/2016 tentang larangan untuk menggunakan atribut Natal tidak dikeluarkan sembarangan.
Kata dia, sudah bertahun-tahun MUI menerima laporan dari masyarakat terkait itu.
Dalam konferensi pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016), Ma'ruf Amin mengatakan bahwa banyak pemilik perusahaan, termasuk pemilik hotel dan pertokoan, serta pimpinan di kantor pemerintah yang mengharuskan para pegawainya mengenakan atribut Natal setiap perayaan hari Natal dan dilakukan oleh sang karyawan, sekalipun agamanya muslim.
"Karena terpaksa, karena (berstatus) karyawan dan takut dipecat," kata Ma'ruf Amin.
Baca: Kapolri Minta Pemilik Toko Tidak Paksakan Pegawainya Gunakan Atribut Natal
Ma'ruf Amin mengaku sudah tidak sempat menghitung lagi karena saking banyaknya laporan dari masyarakat.
Bahkan sebelum fatwa tersebut dikeluarkan, MUI sampai menerima cibiran karena walaupun laporan sudah banyak disampaikan namun tidak juga mengambil sikap.
"Ini MUI apa ini, apa budek (tuli) atau apa, bisu gitu. Artinya nggak dengar ini, teriakan-teriakan (dari masyarakat) ini, akhirnya MUI mengeluarkan (fatwa) tahun ini," terangnya.
Baca: Menkopolhukam: Dengan Alasan Apapun Sweeping Atribut Natal Tidak Boleh
Pemaksaan atribut keagmaan adalah bentuk dari penentangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Oleh karena itu MUI mengeluarkan fatwa tersebut untuk menjaga umat Islam, dan kehidupan beragama di Indonesia.
Ma'ruf Amin menolak dituduh sebaliknya.
"Justru itu bagiaan dari kebhinekaan, umat Islam ya umat Islam, nonmuslim ya nonmuslim, jangan muslim disuruh mengunakan atribut non muslim," ujarnya.
MUI mengimbau pemerintah mau memaklumi fatwa tersebut, dan menerapkannya sebagai dasar aturan hukum positif.
MUI juga meminta agar pemerintah dan pihak terkait, mau membantu mensosialisasikan hal itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman.