Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Muslim yang Pakai Atribut Natal Tanpa Paksaan Jadi Tanggungjawab Pribadi

Sehingga apabila masih ada umat Muslim yang menggunakan atribut Natal, tanpa paksaan dan atas kemauannya, itu menjadi tanggung jawab pribadinya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MUI: Muslim yang Pakai Atribut Natal Tanpa Paksaan Jadi Tanggungjawab Pribadi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Ketua MUI Ma'ruf Amin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin mengatakan umat muslim yang tetap menggunakan atribut Natal ditempat kerjanya adalah haram sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI.

Sehingga apabila masih ada umat Muslim yang menggunakan atribut Natal, tanpa paksaan dan atas kemauannya, itu menjadi tanggung jawab pribadinya.

"‎Bagi mereka yang memang menggunakan atribut bukan terpaksa, itu jadi tanggung jawab pribadinya. Dia menanggung dosa sendiri karena sudah ada fatwa yang mengeluarkan tentang hukum menggunakan atribut natal bagi umat Muslim itu haram," papar Ma'ruf, Selasa (20/12/2016) malam, di rumah dinas Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian kawasan Jakarta Selatan.

Sementara itu, Tito Karnavian menuturkan ke depan langkah yang akan diambil Polri yakni berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait untuk bersama-sama mensosialisasikan fatwa itu melalui MUI cabang di daerah.

"Sosialisasi harus melibatkan MUI cabang di daerah, melibatkan Pemda, beri pemahaman ke rekan pengusaha, asosiasi pengusaha dan hotel jangan sampai ada pemaksaan pekerja non muslim diminta menggunakan atribut Natal, dengan ancaman dipecat. Itu yang tidak boleh," tegas Tito Karnavian.

Jenderal bintang empat ini juga mengingatkan bagi para pengusaha hingga pemilik toko di mall yang memaksa pekerja muslim menggunakan atribut Natal, terlebih dengan ancaman di pecat, itu tidak diperbolehkan karena melanggar Pasal 335 ayat 2 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas