Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Sayangkan Kapolri Tegur Kapolres Bekasi Kota dan Kulonprogo

Ma'ruf Amin berharap fatwa tersebut bisa dijadikan acuan oleh pemerintah untuk menetapkan aturan yang lebih mengikat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MUI Sayangkan Kapolri Tegur Kapolres Bekasi Kota dan Kulonprogo
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Pandangan dan Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau yang sering disebut dengan Fatwa MUI terkait pelarangan penggunaan atribut non-muslim oleh seorang muslim, tampaknya kurang direspon oleh Kepolisian.

Terlihat dari teguran Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian terhadap anak buahnya yang menindaklanjuti fatwa tersebut,

Ketua MUI, Ma'ruf Amin mengaku menyayangkan hal tesebut.

Baca: Ketua Umum MUI Jelaskan Maksud Dikeluarkannya Fatwa Larangan Atribut Natal

Kata dia, Fatwa MUI itu adalah bagian dari penerapan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang seharusnya didukung oleh pemerintah dan aparat terkait, termasuk lembaga Kepolisian.

"Kami menyayangkan sikap itu, karena seharusnya Kepolisian membantu, membantu melaksanakan apa yang difatwakan," ujar Ma'ruf Amin kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2016).

Fatwa tersebut dikeluarkan karena banyak laporan yang masuk ke MUI, tentang seorang muslim yang terpaksa mengenakan atribut nonmuslim, termasuk saat Natal.

Baca: Ini Penjelasan MUI Boleh Tidaknya Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal

Mereka antara lain pegawai di restoran, hotel dan di sejumlah kantor pemerintah.

Berita Rekomendasi

Ma'ruf Amin menyebut kebijakan itu bertentangan dengan Pancasila, prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945.

Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa pelarangan tersebut, dengan harapan umat Islam mau menaati, pemerintah mau membantu melaksanakan fatwa tersebut, dan masyarakat umum di luar Islam mau menghargai.

Ma'ruf Amin berharap fatwa tersebut bisa dijadikan acuan oleh pemerintah untuk menetapkan aturan yang lebih mengikat.

"Memang aturan fatwa itu bukan hukum postif, tapi bisa dijadikan dasar untuk mengeluarkan regulasi," ujarnya.

Fatwa MUI itu ditindaklanjuti oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Umar Surya Fana, dan Kapolres Kulon Progo AKBP. Nanang Djunaedi, dengan mengeluarkan surat edaran di wilayahnya masing-masing.

Namun langkah tersebut justru mendapat pertentangan dari orang nomor satu di Kepolisian.  Alhasil edaran tersebut akhirnya dicabut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas