Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendukung: Pak Ahok Jangan Nangis Lagi, Jangan Marah-marah Lagi

"Kasus penistaan agama ini kita harus waspadai betul. Dari 100 kasus penistaan agama yang masuk ke pengadilan, semuanya ditahan"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pendukung: Pak Ahok Jangan Nangis Lagi, Jangan Marah-marah Lagi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga berdesakan ingin masuk Pengadilan Jakarta Utara, saat sidang perdana penistaan Agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (13/12/2016). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -"Pak Ahok jangan emosi, jangan marah dan jangan nangis lagi, harus tegar Pak," kata salah seorang pendukung Ahok-Djarot, bernama Nurul di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016) kemarin.

Pernyataan Nurul kepada Ahok yang akan kembali menjalani sidang hari ini.

Dalam kesempatan itu, Nurul sempat membandingkan perkataan Ahok soal Surat Al Maidah 51 dengan beberapa pernyataan yang dianggap olehnya lebih menistakan agama.

Salah satunya adalah pernyataan Presiden ke-4 RI, Gus Dur, yang pernah mengatakan bahwa Al Quran, kitab suci umat Islam, porno.

"Ahok besok ke pengadilan, jangan sekali-sekali lupakan sejarah. Gus Dur dulu pernah bilang Quran porno, bayangkan Quran dibilang porno. Ahmad Dhani juga pernah konser injak-injak lambang yang mirip tulisan Allah tapi dimaafkan oleh Gus Dur," ujarnya.

Pada sidang perdana, Ahok  menangis saat membacakan nota pembelaannya. Dalam nota pembelaan tersebut, Ahok menangis saat menceritakan riwayat hidupnya.

Ahok yang lahir dari pasangan nonmuslim di Belitung Timur, kemudian diangkat menjadi anak oleh keluarga muslim asal Bugis, Makassar, Sulawesi Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Ketua Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi), Usamah Hisyam  berharap  penegak hukum bekerja secara profesional, fair, transparaan dan objektif dalam melakukan proses hukum atas dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Aparat penegak hukum harus bekerja dan bertindak tanpa dipengaruhi ataupum ditunggangi oleh kepentingan politik maupun materi. Mereka harus memperhatikan rasa keadilaan bagi umat Islam," kata Usamah

Parmusi, kata Usamah juga mengajak umat Islam untuk terus mengawal proses persidangan kasus dugaan penistaan agama hingga tercapai keadilan bagi umat Islam.

Baca: Sidang Ahok Dilanjutkan Pagi Ini, Media Peliput Dibatasi Tapi Disediakan Pengeras Suara

Dalam mengawal kasus penistaan agama tersebut hendaknya tetap menjaga kesatuan, kerukunan dan keutuhan berbangsa dan bernegara. 

"Menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara sesuai dengan prinsip Islam sebagai agama Rahmatan Lil Alamin," tuturnya.

Masih kata Usamah, pihaknya juga meminta Tim Jaksa Penuntut Umum mampu bekerja keras aagar dapat membuktikan dan memperkuat pasal-pasal dakwaan yang telah dituduhkan kepada saudara Ahok.

"Sehingga terbukti kebenarannya dan terdakwa saudara Ahok bisa dihukum seadil-adilnya," tandasnya.

Sementara itu, mantan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menilai kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus benar-benar diwaspadai.

Baca: Tanggapan Orangtua, Istri dan Anak tentang Sidang Ahok

Hal itu lantaran Ahok meski sudah berstatus tersangka namun belum ditahan hingga saat ini.

"Kasus penistaan agama ini kita harus waspadai betul. Dari 100 kasus penistaan agama yang masuk ke pengadilan, semuanya ditahan," kata Ahmad Yani.

Pria yang juga merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, status Ahok untuk menjadi tersangka tidak mudah.

Menurutnya, harus ada gerakan massa yang membuat status mantan Bupati Belitung Timur itu ditingkatkan.

"Untuk menjadikan Ahok tersangka itu sudah berat, ada kekuatan besar di belakang Ahok," ujar Ahmad Yani.

Masih kata Ahmad Yani, tersangkanya Ahok juga dilatarbelakangi oleh aksi Bela Islam yang dilakukan pada 411 dan juga 212.

Menurutnya, massa yang ikut dalam gerakan tersebut akan mengawal proses hukum hingga Ahok ditahan oleh aparat keamanan.

"Gerakan 411 dan 212 adalah sebuah realitas di masyarakat. Telah muncul generasi baru di luar jalur politik yang memiliki massa besar," katanya. (tribunmews/dennis/ikang/rizal)

  

-"Pak Ahok jangan emosi, jangan marah dan jangan nangis lagi, harus tegar Pak," kata salah seorang pendukung Ahok-Djarot, bernama Nurul di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12) kemarin. Pernyataan Nurul kepada Ahok yang akan kembali menjalani sidang hari ini.

Dalam kesempatan itu, Nurul sempat membandingkan perkataan Ahok soal Surat Al Maidah 51 dengan beberapa pernyataan yang dianggap olehnya lebih menistakan agama. Salah satunya adalah pernyataan Presiden ke-4 RI, Gus Dur, yang pernah mengatakan bahwa Al Quran, kitab suci umat Islam, porno.

"Ahok besok ke pengadilan, jangan sekali-sekali lupakan sejarah. Gus Dur dulu pernah bilang Quran porno, bayangkan Quran dibilang porno. Ahmad Dhani juga pernah konser injak-injak lambang yang mirip tulisan Allah tapi dimaafkan oleh Gus Dur," ujarnya.

Pada sidang perdana, Ahok  menangis saat membacakan nota pembelaannya. Dalam nota pembelaan tersebut, Ahok menangis saat menceritakan riwayat hidupnya. Ahok yang lahir dari pasangan nonmuslim di Belitung Timur, kemudian diangkat menjadi anak oleh keluarga muslim asal Bugis, Makassar, Sulawesi Selatan.

Sementara itu,
Ketua Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi), Usamah Hisyam  berharap  penegak hukum bekerja secara profesional, fair, transparaan dan objektif dalam melakukan proses hukum atas dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Aparat penegak hukum harus bekerja dan bertindak tanpa dipengaruhi ataupum ditunggangi oleh kepentingan politik maupun materi. Mereka harus memperhatikan rasa keadilaan bagi umat Islam," kata Usamah

Parmusi, kata Usamah juga mengajak umat Islam untuk terus mengawal proses persidangan kasus dugaan penistaan agama hingga tercapai keadilan bagi umat Islam. Dalam mengawal kasus penistaan agama tersebut hendaknya tetap menjaga kesatuan, kerukunan dan keutuhan berbangsa dan bernegara.  "Menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara sesuai dengan prinsip Islam sebagai agama Rahmatan Lil Alamin," tuturnya.

Masih kata Usamah, pihaknya juga meminta Tim Jaksa Penuntut Umum mampu bekerja keras aagar dapat membuktikan dan memperkuat pasal-pasal dakwaan yang telah dituduhkan kepada saudara Ahok. "Sehingga terbukti kebenarannya dan terdakwa saudara Ahok bisa dihukum seadil-adilnya," tandasnya.

Sementara itu, mantan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menilai kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus benar-benar diwaspadai.
Hal itu lantaran Ahok meski sudah berstatus tersangka namun belum ditahan hingga saat ini.

"Kasus penistaan agama ini kita harus waspadai betul. Dari 100 kasus penistaan agama yang masuk ke pengadilan, semuanya ditahan," kata Ahmad Yani.

Pria yang juga merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, status Ahok untuk menjadi tersangka tidak mudah.

Menurutnya, harus ada gerakan massa yang membuat status mantan Bupati Belitung Timur itu ditingkatkan.

"Untuk menjadikan Ahok tersangka itu sudah berat, ada kekuatan besar di belakang Ahok," ujar Ahmad Yani.

Masih kata Ahmad Yani, tersangkanya Ahok juga dilatarbelakangi oleh aksi Bela Islam yang dilakukan pada 411 dan juga 212.

Menurutnya, massa yang ikut dalam gerakan tersebut akan mengawal proses hukum hingga Ahok ditahan oleh aparat keamanan "Gerakan 411 dan 212 adalah sebuah realitas di masyarakat. Telah muncul generasi baru di luar jalur politik yang memiliki massa besar," katanya.

Tim Reporter: Dennis Destryawan/Muhammad Zulfikar/Rizal Bomantana

  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas