Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendukung: Pak Ahok Jangan Nangis Lagi, Jangan Marah-marah Lagi

"Kasus penistaan agama ini kita harus waspadai betul. Dari 100 kasus penistaan agama yang masuk ke pengadilan, semuanya ditahan"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pendukung: Pak Ahok Jangan Nangis Lagi, Jangan Marah-marah Lagi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga berdesakan ingin masuk Pengadilan Jakarta Utara, saat sidang perdana penistaan Agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (13/12/2016). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -"Pak Ahok jangan emosi, jangan marah dan jangan nangis lagi, harus tegar Pak," kata salah seorang pendukung Ahok-Djarot, bernama Nurul di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016) kemarin.

Pernyataan Nurul kepada Ahok yang akan kembali menjalani sidang hari ini.

Dalam kesempatan itu, Nurul sempat membandingkan perkataan Ahok soal Surat Al Maidah 51 dengan beberapa pernyataan yang dianggap olehnya lebih menistakan agama.

Salah satunya adalah pernyataan Presiden ke-4 RI, Gus Dur, yang pernah mengatakan bahwa Al Quran, kitab suci umat Islam, porno.

"Ahok besok ke pengadilan, jangan sekali-sekali lupakan sejarah. Gus Dur dulu pernah bilang Quran porno, bayangkan Quran dibilang porno. Ahmad Dhani juga pernah konser injak-injak lambang yang mirip tulisan Allah tapi dimaafkan oleh Gus Dur," ujarnya.

Pada sidang perdana, Ahok  menangis saat membacakan nota pembelaannya. Dalam nota pembelaan tersebut, Ahok menangis saat menceritakan riwayat hidupnya.

Ahok yang lahir dari pasangan nonmuslim di Belitung Timur, kemudian diangkat menjadi anak oleh keluarga muslim asal Bugis, Makassar, Sulawesi Selatan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ketua Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi), Usamah Hisyam  berharap  penegak hukum bekerja secara profesional, fair, transparaan dan objektif dalam melakukan proses hukum atas dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Aparat penegak hukum harus bekerja dan bertindak tanpa dipengaruhi ataupum ditunggangi oleh kepentingan politik maupun materi. Mereka harus memperhatikan rasa keadilaan bagi umat Islam," kata Usamah

Parmusi, kata Usamah juga mengajak umat Islam untuk terus mengawal proses persidangan kasus dugaan penistaan agama hingga tercapai keadilan bagi umat Islam.

Baca: Sidang Ahok Dilanjutkan Pagi Ini, Media Peliput Dibatasi Tapi Disediakan Pengeras Suara

Dalam mengawal kasus penistaan agama tersebut hendaknya tetap menjaga kesatuan, kerukunan dan keutuhan berbangsa dan bernegara. 

"Menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara sesuai dengan prinsip Islam sebagai agama Rahmatan Lil Alamin," tuturnya.

Masih kata Usamah, pihaknya juga meminta Tim Jaksa Penuntut Umum mampu bekerja keras aagar dapat membuktikan dan memperkuat pasal-pasal dakwaan yang telah dituduhkan kepada saudara Ahok.

"Sehingga terbukti kebenarannya dan terdakwa saudara Ahok bisa dihukum seadil-adilnya," tandasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas