Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendukung: Pak Ahok Jangan Nangis Lagi, Jangan Marah-marah Lagi

"Kasus penistaan agama ini kita harus waspadai betul. Dari 100 kasus penistaan agama yang masuk ke pengadilan, semuanya ditahan"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pendukung: Pak Ahok Jangan Nangis Lagi, Jangan Marah-marah Lagi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga berdesakan ingin masuk Pengadilan Jakarta Utara, saat sidang perdana penistaan Agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (13/12/2016). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Sementara itu,
Ketua Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi), Usamah Hisyam  berharap  penegak hukum bekerja secara profesional, fair, transparaan dan objektif dalam melakukan proses hukum atas dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Aparat penegak hukum harus bekerja dan bertindak tanpa dipengaruhi ataupum ditunggangi oleh kepentingan politik maupun materi. Mereka harus memperhatikan rasa keadilaan bagi umat Islam," kata Usamah

Parmusi, kata Usamah juga mengajak umat Islam untuk terus mengawal proses persidangan kasus dugaan penistaan agama hingga tercapai keadilan bagi umat Islam. Dalam mengawal kasus penistaan agama tersebut hendaknya tetap menjaga kesatuan, kerukunan dan keutuhan berbangsa dan bernegara.  "Menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara sesuai dengan prinsip Islam sebagai agama Rahmatan Lil Alamin," tuturnya.

Masih kata Usamah, pihaknya juga meminta Tim Jaksa Penuntut Umum mampu bekerja keras aagar dapat membuktikan dan memperkuat pasal-pasal dakwaan yang telah dituduhkan kepada saudara Ahok. "Sehingga terbukti kebenarannya dan terdakwa saudara Ahok bisa dihukum seadil-adilnya," tandasnya.

Sementara itu, mantan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menilai kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus benar-benar diwaspadai.
Hal itu lantaran Ahok meski sudah berstatus tersangka namun belum ditahan hingga saat ini.

"Kasus penistaan agama ini kita harus waspadai betul. Dari 100 kasus penistaan agama yang masuk ke pengadilan, semuanya ditahan," kata Ahmad Yani.

Pria yang juga merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, status Ahok untuk menjadi tersangka tidak mudah.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, harus ada gerakan massa yang membuat status mantan Bupati Belitung Timur itu ditingkatkan.

"Untuk menjadikan Ahok tersangka itu sudah berat, ada kekuatan besar di belakang Ahok," ujar Ahmad Yani.

Masih kata Ahmad Yani, tersangkanya Ahok juga dilatarbelakangi oleh aksi Bela Islam yang dilakukan pada 411 dan juga 212.

Menurutnya, massa yang ikut dalam gerakan tersebut akan mengawal proses hukum hingga Ahok ditahan oleh aparat keamanan "Gerakan 411 dan 212 adalah sebuah realitas di masyarakat. Telah muncul generasi baru di luar jalur politik yang memiliki massa besar," katanya.

Tim Reporter: Dennis Destryawan/Muhammad Zulfikar/Rizal Bomantana

  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas