Anggota Komisi III DPR Minta Polda Sumbar Tak Terburu-buru Setop Penyelidikan Kematian Afif Maulana
Rudi menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, khususnya dengan melibatkan keluarga korban dalam setiap tahapan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat, untuk tidak terburu-buru menghentikan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana, siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang pada 6 Juni 2024 lalu.
Rudi menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, khususnya dengan melibatkan keluarga korban dalam setiap tahapan.
Baca juga: Hasil Autopsi Afif Maulana Tak Sesuai Harapan, Ayah Korban Sebut Ada Luka yang Jadi Misteri
"Saya kira dalam proses penyelidikan di kasus ini harusnya dari awal dilakukan secara transparan, akuntabel, khususnya memberitahukan kepada kepada keluarga korban dan tidak terburu-buru dilakukan penghentian," kata Rudi saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (4/1/2025).
Menurutnya, setiap insiden seperti ini pasti memiliki pelaku. Rudi berharap Polda Sumbar tetap berupaya menemukan tersangka dan memperkuat alat bukti.
Baca juga: Cerita Warga yang Ikut Proses Ekshumasi Afif Maulana, Sebut Jenazah Tinggal Kerangka
"Harus dicari pelakunya siapa gitu kan. Kalau alasan polisi kan persisnya terkena anu ya benda keras ya. Berarti kan harus dibuktikan betul kah itu benda keras yang menjadi penyebabnya gitu kan. Benda keras seperti apa, jangan-jangan ada yang memakai untuk menggunakan benda keras," ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, keluarga korban memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penyelidikan.
Dia menilai, penghentian kasus tanpa komunikasi yang jelas dengan keluarga korban dapat menimbulkan kecurigaan.
"Ini kan keluarga korban tidak menerima karena merasa ada kejanggalan meninggalnya dia punya anak gitu kan," ucap Rudi.
Lagipula, kata Rudi, Afif Maulana ditemukan tewas pada Juni 2024 lalu. Karenanya, Polda Sumatera Barat tak bisa terburu-buru untuk menghentikan penyelidikannya.
"Kan berarti baru 6 bulan, makanya tergesa-gesa terburu-buru melakukan penghentian, itu maksud saya. Harusnya kan panggil saksi-saksi, CCTV, dan sebagainya kan. Periksa kembali betul kah ini tidak ada pelakunya atau kah ini benturan," tegasnya.
Dia meminta agar penyelidikan kasus kematian Afif Maulana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kalau baru 6 bulan langsung dihentikan terburu-buru ya wajar saja kalau mendapat reaksi keras dari keluarga korban yang mencari keadilan, mencari siapa pelaku pembunuhan anaknya kan yang mengakibatkan anaknya meninggal," ucap Rudi.
Baca juga: Kompolnas Kawal Ekshumasi Afif Maulana, Benny Mamoto: Mari Mengacu pada Hasil, Bukan Menduga-duga
Penghentian penyelidikan kasus kematian Afif Maulana disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).
"Kami akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik," kata Suharyono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.