Anggota Komisi III DPR Minta Polda Sumbar Tak Terburu-buru Setop Penyelidikan Kematian Afif Maulana
Rudi menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, khususnya dengan melibatkan keluarga korban dalam setiap tahapan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Dok. Polri
Polda Sumbar melakukan proses ekshumasi terhadap makam Afif Maulana, anak yang diduga tewas akibat dianiaya polisi di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/8/2024). Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat, untuk tidak terburu-buru menghentikan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana, siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang pada 6 Juni 2024 lalu.
Suharyono beralasan, penyelidikan kasus kematian Afif Maulana dihentikan agar tidak menggantung.
Menurutnya, Afif Maulana meninggal disebabkan oleh benda keras, bukan penganiayaan berdasarkan keterangan dokter forensik.
Karenanya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar memutuskan menghentikan kasus tersebut.
"Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri dari 15 dokter forensik menyatakan bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, melainkan akibat benturan benda keras," ucap Suharyono.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.