Pemprov Jabar Siap Berkordinasi Terkait Atribut Natal
Fatwa MUI bernomor Kep-1228/MUI/XII/2016 itu berisi larangan untuk seoarng muslim yang mengenakan atribut nonmuslim
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barta, mengaku siap berkordinasi dengan semua pihak, untuk menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang atribut nonmuslim.
Hal tersebut ditegaskan oleh Guberur Jawa Barta, Ahmad Heryawan.
"Kita kordinasi lah dengan semua pihak, biar enak semua," ujar Gubernur Jawa Barat, kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Fatwa MUI bernomor Kep-1228/MUI/XII/2016 itu berisi larangan untuk seoarng muslim yang mengenakan atribut nonmuslim, termasuk atribut natal.
Fatwa itu dikeluarkan antara lain karena menjelang natal, sejumlah perusahaan baik swasta maupun negri mengharuskan karyawannya mengenakan atribut natal.
Ahmady Heryawan atau yang akrab dipanggil Aher itu mengatakan pihaknya berkomitmen agar situasi di Jawa Barat bisa tetap kondusif, di mana umat yang merayakan Natal bisa melaksanakan ibadahanya dengan baik, begitu pun umat yang tidak merayakan natal.
"Kita kordinasikan ya, kita kordinasikan dengan sebaik baiknya, supaya seluruhnya berjalan dengan baik, toleransi berjalan dengan baik, kebhinekaan terhormati dengan baik," ujarnya.
Namun apakah Pemprov Jawa Barat sudah mengambil kebijakan untuk menindaklanjuti fatwa tersebut, Aher belum bisa menjawabnya.
Kata dia yang terpenting adalah toleransi dan kebhinekaan bisa terjaga di Jawa Barat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Umar Surya Fana, sempat mengeluarkan surat edaran untuk menyikapi fatwa MUI.
Belakangan edaran itu dicabut, setelah Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian menegur sang Kaporles.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.