Masa Tanggap Darurat Sudah Berakhir Kemarin
Willem Rampangilei, mengatakaan masa tanggap darurat sudah beralih menjadi masa transisi darurat.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan masa tanggap darurat gempa bumi yang terjadi di Aceh pada 6 Desember lalu, sudah berakhir sejak kemarin, Rabu (21/12).
Kepala BNPB, Willem Rampangilei, mengatakaan masa tanggap darurat sudah beralih menjadi masa transisi darurat.
"Status transisi darurat ini akan berakhir pada Maret dua ribu tujuh belas mendatang," ujarnya dalam konfrensi pers di kantor BNPB, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Pada bencana gempa bumi berkekuatan 6,4 sekla richter tersebut, menewaskan 104 orang, menghancurkan rumah warga, serta fasilitas umum, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 1,9 triliun.
Wiliam Rampangilei menilai bencana tersebut telah direspon dengan baik oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Kini pada masa transisi darurat yang berlangsung hingga Maret 2017, upaya yang dilakukan gabungan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah mengupayakan rekonstruksi bangunan-bangunan fisik yang rusak karena gempa.
Kepala BNPN mengatakan paling lambat proses rekonstruksi selesai pada 2018 mendatang.
"Kenapa lama, karena ada bangunan-bangunan besar seperti masjid besar, pesantren di (daerah) Bireun, tidak mungkin selesai selama satu tahun," ujarnya.
Proses pendataan bangunan-bangunan rusak menurut Kepala BNPB sudah selesai dilakukan oleh pemerintah daerah.
Terkait rumah rusak ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah sudah melakukan verifikasi data, dan mengantongi nama-nama pemilik rumah tersebut.
Rencananya pemerintah akan memberikan insentif kepada para pemilik rumah untuk membangun kembali rumah mereka, dengan bentuk yang tahan gempa.
Proses tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), dan akan dipantau proses pembangunannya oleh kementerian tersebut.