Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub Tidak Melarang Aktivitas 'Om Telolet Om'

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyatakan tidak melarang aktivitas om telolet om

Editor: Sanusi
zoom-in Menhub Tidak Melarang Aktivitas 'Om Telolet Om'
Kompas.com/ Syahrul Munir
Anak-anak di Ungaran, Kabupaten Semarang tengah menunggu bus malam yang lewat di Jl Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (11/5/2016) sore. Mereka menantikan bus yang membunyikan klakson telolet untuk direkam dan diunggah ke media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi fenomena di masyarakat tentang permintaan masyarakat kepada sopir bus untuk membunyikan klakson atau yang dikenal dengan “om telolet om”.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyatakan tidak melarang aktivitas tersebut karena menurutnya hal ini adalah suatu kreativitas masyarakat yang luar biasa.

Demikian pernyataan Menhub di sela Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Lilin 2016" di Silang Monas (22/12).

Sekali lagi Menhub menegaskan tidak sekali-kali ada keinginan untuk melarang klakson bus yang dikenal dengan "om telolet om".

“Saya bukan melarang, Saya pribadi juga senang musik dan juga senang nada klakson telolet. Yang saya imbau itu jangan di jalan raya karena itu bahaya, tapi kalau di tempat lain boleh, misalnya di terminal bus, jadi tempatnya harus benar, kalo (bus) pada saat diparkir itu bagus sekali,” jelasnya.

Menhub Budi mengatakan fenomena “bus telolet” merupakan kreativitas dan bisa menjadi daya tarik masyarakat menyenangi kembali bus angkutan umum.

Untuk lebih mendorong daya tarik tersebut, nantinya akan dibuat suatu kontes sehingga dapat menghibur masyarakat.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenhub akan mengkaji apakah ke depannya akan diberlakukan pelarangan dengan pertimbangan dampak terhadap keselamatan berkendara itu sendiri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) paling rendah yaitu 83 delapan desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, perlu dikaji apakah hal yang membahayakan itu berasal dari klaksonnya atau kegiatan anak-anak yang meminta sopir menyalakan klakson itu.

Menurut dia, selama tidak melebihi batas sesuai aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, itu tidak termasuk pelanggaran.

"Kalau masih sesuai ketentuan, itu tidak akan menjadi polusi udara, tetapi apakah memang dari kegiatan anak-anaknya," kata Bambang.

Namun, dia mengatakan, memang ada tempat-tempat tertentu di mana klakson dilarang untuk dibunyikan secara keras, seperti di sekolah dan rumah ibadah.

"Kalau itu memang dipasang marka, ini kita kan fenomenal, tetapi memang jalan bukan tempat bermain anak-anak," ucapnya.

Saat ini, memang tengah marak dan menjadi viral di media sosial anak-anak yang meminta dibunyikan klakson kepada sopir bus dengan frasa "Om telolet Om".

Awalnya, itu kegiatan sederhana, tetapi belum dikaji apakah berdampak pada keselamatan berkendara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas