TNI Diminta Biarkan KPK Koordinasikan Langsung Penyidikan Korupsi di Bakamla
KPK dan TNI seharusnya membuat gebrakan di kasus korupsi Bakamla dengan menjadikan KPK sebagai koordinator dan pengendali penyidikan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, TNI seharusnya mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkoordinasikan langsung penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang diduga melibatkan oknum TNI.
Menurut dia, hal itu telah diatur dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Di pasal itu jelas sekali kata-katanya. KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di peradilan umum dan militer," kata Emerson saat ditemui dalam sebuah diskusi yang digelar ICW, di kereta commuter line Jakarta - Bogor, Rabu (21/12/2016).
Pasal 42 berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".
Apalagi, lanjut Emerson, TNI telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan KPK untuk menciptakan iklim bebas korupsi di tubuh TNI.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI dikoordinasikan dan dikendalikan secara langsung oleh KPK.
Ia mengatakan, KPK dan TNI seharusnya membuat gebrakan di kasus korupsi Bakamla dengan menjadikan KPK sebagai koordinator dan pengendali penyidikan, sehingga tak sekadar menunggu hasil penyidikan internal TNI.
"Ini di Pasal 42 Undang-undang KPK bahasanya jelas. Semestinya KPK dan TNI bikin gebarakan di korupsi Bakamla ini. Bentuk tim penyidikan gabungan yang dikepalai KPK, nanti wakilnya dari TNI," papar Emerson.
"Kalau ada gebrakan seperti itu masyarakat jadi percaya dengan KPK dan TNI yang memang bekerja sama untuk menciptakan iklim bebas korupsi di militer, jangan seolah kalau sipil diproses kalau militer kok kesannya dilepas," lanjut Emerson.
Sebelumnya, KPK menetapkan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pengusaha sebagai tersangka. Ketiga pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah, serta dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Suap tersebut terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Diduga, kasus tersebut juga melibatkan pejabat Bakamla yang merupakan oknum TNI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.