Uang Pecahan Rp 2.000 Hingga Rp 100.000 Disita Saat Tangkap Kepala Dinas di Tapanuli Utara
Dalam OTT tersebut KPK berhasil menyita uang senila Rp 235 juta, 100 Dollar AS (senilai Rp 1.300.000) dan 200 Yuan atau setara Rp 387.600.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada yang menarik dari hasil operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Bareskrim Polri terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara JP.
Dalam OTT tersebut KPK berhasil menyita uang senila Rp 235 juta, 100 Dollar AS (senilai Rp 1.300.000) dan 200 Yuan atau setara Rp 387.600.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tribun, uang tersebut terdiri uang pecahan Rp 100.000. Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000 bahkan Rp 2.000.
Dalam berbagai kesempatan, KPK jarang menemukan uang hasil OTT dalam pecahan mata uang kecil.
Biasanya dalam pecahan nilai tukar uang yang bernilai besar.
Uang tersebut diduga terkait suap atau setoran dari sekolah karena mereka terima dana pendidikan dari pusat.
"Kemarin KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Polri di Tapanuli Utara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Kasus tersebut kini ditangani Polda Sumatera Utara.
KPK akan turun tangan jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur penyelenggara negara.