Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahmi Darmawansyah Si Penyuap Plt Sestama Bakamla Terancam Dijemput Paksa KPK

ahmi Darmawansyah dipanggil untuk bersaksi terkait dugaans uap pengadaan lima unit monitoring satelit di Badan Keamanan Laut

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fahmi Darmawansyah Si Penyuap Plt Sestama Bakamla Terancam Dijemput Paksa KPK
Abdul Qodir
Rumah pasangan Fahmi Darmawansyah dan artis Inneke Koesherawati di Jalan Imam Bonjol nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, tampak sepi pada Jumat (16/12/2016) petang. Rumah tersebut berubah fungsi menjadi PT Melati Technofo Indonesia dan Fahmi Darmawangsa menjadi Direktur Utama perusahaan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/12/2016).

Fahmi Darmawansyah dipanggil untuk bersaksi terkait dugaans uap pengadaan lima unit monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

"Yang bersangkutan tidak datang dan dari info yang kami terima ada permintaan untuk dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri Diansyah berharap agar setibanya di Indonesia Fahmi Darmawansyah langsung bekerja sama dengan KPK untuk diperiksa. Hingga kini, Febri Diansyah pihaknya masih akan memanggil secara patut Fahmi Darmawansyah sebanyak tiga kali.

Jika ternyata Fahmi tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik KPK akan mempertimbangka upaya hukum paksa terhadap suami salah satu artis terkenal di Indonesia itu.

"Kita tahu persis FD adlah salah satu tersangka pasca OTT minggu lalu. Berbagai usaha dilakukan tapi penyidik belum sampai pada kesimpulan pasal menghalang-haangi penyidikan atau pasal lain di luar yang diumumkan sebelumnya," ungkap Febri Diansyah.

Febri menegaskan pihaknya sudah mengetahui lokasi Fahmi Darmawansyah saat ini. Berdasarkan penelusuran Tribun, Fahmi Darmawansyah pergi ke Singapura sebelum OTT KPK.

Berita Rekomendasi

Pada kasus tersebut, Fahmi sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK menangkap tangan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi. Eko Susilo tertangkap basah menerima suap Rp 2 miliar (dalam bentuk Dollar AS dan Singapura) dari pegawai PT Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Uang tersebut adalah pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek. KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.

Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas