Imigrasi Deportasi Warga Amerika Pelaku Penyerangan Seksual Terhadap Anak
Direktorat Jenderal Imigrasi menolak seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial WAS (50) yang tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menolak seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial WAS (50) yang tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
WAS tiba di Indonesia menggunakan pesawat Cathay Pacific CX 797 dari Hongkong, Jumat 23 Desember 2016 pukul 23.00 WIB.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan WAS ditolak karena namanya masuk dalam daftar cekal sesuai dengan informasi yang diberikan oleh imigrasi Kedubes AS di Jakarta dengan nomor ref I-40/XII/2016 yang dikeluarkan tanggal 21 Desember 2016.
"Bahwa yang bersangkutan adalah pelaku Child Sex Offender," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Jakarta, Sabtu (24/12/2016).
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta yang menangani WAS kemudian langsung memulangkan laki-laki tersebut pada kesempatan pertama menggunakan pesawat Cathay Pacific CX 798 tanggal 24 Desember 2016 pukul 00.05 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.