Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Deportasi Warga Amerika Pelaku Penyerangan Seksual Terhadap Anak

Direktorat Jenderal Imigrasi menolak seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial WAS (50) yang tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Imigrasi Deportasi Warga Amerika Pelaku Penyerangan Seksual Terhadap Anak
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menolak seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial WAS (50) yang tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

WAS tiba di Indonesia menggunakan pesawat Cathay Pacific CX 797 dari Hongkong, Jumat 23 Desember 2016 pukul 23.00 WIB.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan WAS ditolak karena namanya masuk dalam daftar cekal sesuai dengan informasi yang diberikan oleh imigrasi Kedubes AS di Jakarta dengan nomor ref I-40/XII/2016 yang dikeluarkan tanggal 21 Desember 2016.

"Bahwa yang bersangkutan adalah pelaku Child Sex Offender," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Jakarta, Sabtu (24/12/2016).

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta yang menangani WAS kemudian langsung memulangkan laki-laki tersebut pada kesempatan pertama menggunakan pesawat Cathay Pacific CX 798 tanggal 24 Desember 2016 pukul 00.05 WIB.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas