Dua Hakim Nyatakan La Nyalla Bersalah
Hakim anggota Anwar dan Sigit Herman menilai La Nylla bersalah dalam dugaan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam putusan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti dua dari lima hakim menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan bebas mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tersebut.
Hakim anggota Anwar dan Sigit Herman menilai La Nylla bersalah dalam dugaan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.
"La Nyalla patut dinyatakan bersalah karena tidak hati-hati dan abai dalam pengelolaan dana hibah yang menguntungkan orang lain dan merugikan negara," kata Hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Hakim Anwar mengatakan, terdakwa La Nyalla harus bertanggungjawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima.
Sementara soal dana hibah, hakim Anwar menilai, tidak dibenarkan anggaran itu digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal.
"Dengan demikian terdakwa tetap harus dimintai pertanggungjawabannnya," kata hakim Anwar.
Mantan Ketua Umum PSSI ini juga dinilai abai dengan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.
Padahal keuntungan Rp 1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.
Dengan adanya dissenting opinion dari dua hakim ini, musyawarah hakim pun tidak mencapai suara bulat.
Tiga hakim lain yaitu hakim ketua Sumpeno, Mas'ud, dan Baslin Sinaga, menyatakan La Nyalla tidak bersalah akhirnya keluar vonis bebas.
Sebelumnya, La Nyalla dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Atas tindakannya itu, La Nyalla dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dilelang.
Namun, jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sidang kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014 atas terdakwa La Nyalla Mattalitti digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/12/2016) siang.