Dua Hakim Nyatakan La Nyalla Bersalah
Hakim anggota Anwar dan Sigit Herman menilai La Nylla bersalah dalam dugaan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.
Tayang:
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri).
Namun, jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sidang kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014 atas terdakwa La Nyalla Mattalitti digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/12/2016) siang.
Berita Populer